Menuju konten utama

Formasi PPPK Kementerian Sekretariat Negara 2023 dan Gajinya

Berikut ini rincian formasi PPPK yang dibuka Kementerian Sekretariat Negara dan besaran gaji yang bakal diterima.

Formasi PPPK Kementerian Sekretariat Negara 2023 dan Gajinya
Ilustrasi PPPK. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

tirto.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengumumkan formasi untuk lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dibuka sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Seacra umum, formasi PPPK 2023 yang disediakan pemerintah yakni sebanyak 543.593 formasi yang terbagi ke dalam 493.634 formasi di pemerintah daerah dan 49.959 formasi di pemerintah pusat.

Dari total formasi tersebut, formasi PPPK 2023 di pemerintah pusat hanya sebanyak 49.959 formasi, sedangkan di pemerintah daerah dari total formasi yang tersedia akan terbagi ke dalam 296.084 formasi PPPK Guru, 154.724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK Teknis.

Menindaklanjuti pengumuman tersebut, sejumlah instansi pemerintah termasuk Kemensetneg mengumumkan menyediakan sejumlah formasi baik untuk CPNS maupun PPPK 2023.

Mengutip Surat Pengumuman Kemensetneg Nomor P-01/Pansel-PPPK/09/2023, Kementerian Sekretariat Negara menyediakan total formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 90 formasi.

Dari total formasi tersebut terbagi lagi ke dalam 41 formasi PPPK Tenaga Teknis dan 9 formasi PPPK Tenaga Kesehatan yang akan ditempatkan di lingkungan Kemensetneg serta 40 formasi PPPK Teknis yang akan ditempatkan di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Formasi PPPK Kemensetneg 2023

Formasi Umum Tenaga Teknis Kementerian Sekretariat Negara:

  • Ahli Pertama – Analis Hukum (4 formasi)
  • Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (3 formasi)
  • Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (4 formasi)
  • Ahli Pertama – Pranata Komputer (6 formasi)
  • Ahli Pertama - Widyaiswara (1 formasi)
  • Terampil – Pranata Komputer (5 formasi)
  • Terampil – Asisten Perpustakaan (1 formasi)
  • Ahli Pertama - Arsiparis (1 formasi)
  • Terampil - Arsiparis (10 formasi)

Formasi Umum Tenaga Kesehatan Kementerian Sekretariat Negara:

  • Ahli Pertama – Dokter Umum (2 formasi)
  • Ahli Pertama – Dokter Gigi (1 formasi)
  • Terampil – Terapis Gigi dan Mulut (1 formasi)
  • Terampil – Asisten Apoteker (1 formasi)

Formasi Khusus Tenaga Teknis Kementerian Sekretariat Negara:

  • Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (1 formasi)
  • Ahli Pertama - Arsiparis (1 formasi)
  • Ahli Pertama – Pranata Komputer (1 formasi)
  • Terampil – Pranata Komputer (1 formasi)
  • Terampil – Arsiparis (2 formasi)

Formasi Khusus Tenaga Kesehatan Kementerian Sekretariat Negara:

  • Ahli Pertama – Apoteker (1 formasi)
  • Terampil – Perawat Umum (2 formasi)
  • Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan (1 formasi)

Formasi Umum Tenaga Teknis Sekretariat Kabinet:

  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (1 formasi)
  • Arsiparis Ahli Pertama (1 formasi)
  • Pranata Komputer Ahli Pertama (3 formasi)
  • Arsiparis Terampil (3 formasi)

Formasi Khusus Tenaga Teknis Sekretariat Kabinet:

  • Pranata Hubungan Kemasyarakatan Ahli Pertama (3 formasi)
  • Pranata Komputer Ahli Pertama (2 formasi)
  • Arsiparis Ahli Pertama (26 formasi)
  • Arsiparis Terampil (1 formasi)

Untuk informasi lebih lengkapnya, klik link rincian formasi PPPK 2023 Kementerian Sekretariat Negara PDF ini.

Syarat PPPK Kementerian Sekretaris Negara 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman sscasn.bkn.go.id;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota POLRI;

7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi CASN sebelumnya;

9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar dari:

  • Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
  • Perguruan Tinggi Luar Negeri yang dibuktikan dengan hasil penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 atau D-III paling rendah 2,75 dari skala 4 kecuali bagi pelamar jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama paling rendah 3,00 dari skala 4;

12. Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar;

13. Memiliki kemampuan bahasa inggris dengan baik bagi pelamar pada jabatan Widyaiswara, yang dibuktikan dengan sertifikat hasil tes kemampuan bahasa inggris yang diterbitkan dua tahun terakhir;

14. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Info Gaji PPPK Kemensetneg 2023

Dalam Surat Pengumuman Kemensetneg Nomor P-01/Pansel-PPPK/09/2023, terdapat info gaji PPPK Kemensetneg 2023 yang berbeda-beda sesuai jabatan. Berikut rinciannya;

1. Ahli Pertama – Analis Hukum: Rp3.578.920 - Rp11.052.920

2. Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp3.578.920 - Rp11.052.920

3. Ahli Pertama – Pranata Komputer: Rp3.578.920 - Rp11.052.920

4. Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat: Rp3.578.920 - Rp11.052.920

5. Ahli Pertama – Widyaiswara: Rp3.704.320 - Rp11.178.320

6. Ahli Pertama – Arsiparis: Rp3.558.920 - Rp11.032.920

7. Ahli Pertama – Dokter Gigi: Rp3.489.320 - Rp10.963.320

8. Ahli Pertama – Dokter Umum: Rp3.489.320 - Rp10.963.320

9. Ahli Pertama – Apoteker: Rp3.489.320 - Rp10.963.320

10. Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp3.079.620 – Rp8.158.620

11. Terampil – Pranata Komputer: Rp3.079.620 – Rp8.158.620

12. Terampil – Arsiparis: Rp3.069.620 – Rp8.148.620

13. Terampil – Asisten Perpustakaan: Rp3.069.620 – Rp8.148.620

14. Terampil – Perawat Umum: Rp2.959.620 – Rp8.038.620

15. Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan: Rp2.959.620 – Rp8.038.620

16. Terampil – Terapis Gigi dan Mulut: Rp2.959.620 – Rp8.038.620

17. Terampil – Asisten Apoteker: Rp2.959.620 – Rp8.038.620.

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Yantina Debora