Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK Kemendesa PDTT 2023, Syarat dan Cara Daftar

Formasi PPPK Kemendesa PDTT 2023 yang dibuka mencapai 99 kuota untuk mengisi jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama hingga Arsiparis Terampil.

Rincian Formasi PPPK Kemendesa PDTT 2023, Syarat dan Cara Daftar
Ilustrasi PPPK. ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Kemendesa PDTT telah mengumumkan jumlah formasi yang disediakan untuk seleksi PPPK 2023. Berikut rincian formasi PPPK Kemendesa PDTT 2023 lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.

Pemerintah sedang membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 20 September 2023.

Tahun ini, pemerintah menyediakan total 576.496 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023. Dari total formasi tersebut, pemerintah pusat mendapatkan alokasi 78.862 formasi yang terbagi ke dalam 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi PPPK.

Kemudian pemerintah mengalokasikan sekitar 493.634 formasi untuk pemerintah daerah yang terbagi ke dalam 296.084 formasi PPPK Guru, 154.724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK Teknis.

Beranjak dari pengumuman tersebut, kemudian sejumlah instansi di bawah naungan pemerintah termasuk Kemendes PDTT mengumumkan menyediakan formasi baik untuk CPNS maupun PPPK dengan kebutuhan formasi dan kualifikasi yang berbeda-beda.

Lalu, berapa dan formasi apa saja yang disediakan Kementerian Desa untuk PPPK tahun 2023 ini?

Info Formasi PPPK Kementerian Desa 2023

Mengutip Surat Pengumuman Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 532/KPG.01.01/IX/2023, diketahui bahwa formasi PPPK Kemendes PDTT 2023 yakni sebanyak 99.

Dari total formasi yang tersedia itu, pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK 2023 akan ditempatkan di 8 jabatan yang berbeda dengan kualifikasi serta syarat yang berbeda juga. Jabatan itu diantaranya;

  • Analis Kebijakan Ahli Pertama (15 kuota)
  • Arsiparis Ahli Pertama (34 kuota)
  • Arsiparis Terampil (25 kuota)
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (2 kuota)
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama (7 kuota)
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (2 kuota)
  • Pranata Ahli Komputer Ahli Pertama (4 kuota)
  • Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil (10 kuota)

Untuk lebih rincinya, pelamar bisa melihatnya dengan cara mengakses tautan ini kemendesa.go.id/berita/PPPK.

Syarat dan Cara Daftar PPPK Kemendesa PDTT 2023

Berikut ini deretan syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK Kemendesa:

Syarat Umum PPPK Kemendesa PDTT 2023

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana penjara;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun instansi;
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik;
  • Tidak terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bukan CPNS, PNS, PPPK, TNI/Polri, maupun ASN;
  • Pengalaman kerja di bidang terkait minimal 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama;
  • Pelamar formasi khusus wajib masih bekerja di Kemendesa PDTT yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
  • Terbebas dari narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  • Syarat lainnya sesuai ketentuan instansi.

Syarat Khusus PPPK Kemendesa PDTT 2023

Selain syarat umum di atas, peserta seleksi PPPK juga harus memiliki sertifikat atau kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi. Berikut jenis sertifikat yang dibutuhan:

1. Setifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (LPS) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikat Profesi bagi jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama.

2. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang atau Jasa tingkat dasar atau sertifikat pengadaan barang atau jasa pemerintah level 1 bagi jabatan Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa Ahli Pertama.

Cara Daftar PPPK Kemendesa PDTT 2023

  • Sebelum mengikuti pendaftaran PPPK, pelamar harus memiliki akun SSCASN terlebih dahulu;
  • Jika belum, buat akun di laman sscasn.bkn.go.id;
  • Lengkapi data diri yang telah ditentukan;
  • Setelah memiliki akun, login kembali ke laman tersebut menggunakan NIK atau email yang telah terdaftar;
  • Selanjutnya pelamar tinggal memilih Jenis Pengadaan dan memilih Kemendesa PDTT;
  • Pilih jabatan yang dituju;
  • Unggah dokumen dan data diri yang dibutuhkan;
  • Selanjutnya akan muncul resume. Peserta wajib memeriksa kembali seluruh data yang sudah diinput;
  • Cetak kartu pendaftaran PPPK 2023.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2023

  • Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024.

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Yantina Debora