tirto.id - Komisi Yudisial membuka lowongan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Tahun Anggaran 2023.
Melansir komisiyudisial.go.id, PPPK Komisi Yudisial untuk 2023 ini dibutuhkan untuk mengisi sembilan jabatan dengan 41 formasi.
Daftar Rincian dan Formasi PPPK Komisi Yudisial
Berikut rincian jabatan dan formasinya:
1. Analis Hukum Ahli Pertama
Kualifikasi Pendidikan: S1 Ilmu Hukum
Jenis Formasi: Umum
Formasi PPPK: 9
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
2. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Kualifikasi Pendidikan: S1 Manajemen Sumber Daya Manusia/S-1 Manajemen
Jenis Formasi: Umum
Formasi: 4
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
3. Penata Kehakiman Ahli Pertama
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Ilmu Hukum
Jenis Formasi: Khusus
Formasi: 1
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
4. Penata Kehakiman Ahli Pertama
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Ilmu Hukum
Jenis Formasi: Umum
Formasi: 18
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
5. Arsiparis Ahli Pertama
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Manajemen / S-1 Administrasi Publik / S-1 Hukum Islam
Jenis Formasi: KhususFormasi: 4
Unit Penempatan: Biro Umum
6. Penerjemah Bahasa Inggris Ahli Pertama
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Bahasa Inggris / S-1 Sastra Inggris
Jenis Formasi: Umum (Disabilitas)
Formasi: 1
Unit Penempatan: Pusat Analisis dan Layanan Informasi
7. Penerjemah Bahasa Inggris Ahli Pertama
Kualifikasi: S-1 Bahasa Inggris / S-1 Sastra Inggris
Jenis Formasi: Umum
Formasi: 1
Unit Penempatan: Pusat Analisis dan Layanan Informasi
8. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
Kualifikasi: S-1 Akuntansi / S-1 Administrasi Niaga / S-1 Manajemen / S-1 Administrasi Publik / S-1 Hukum Islam / S-1 Ilmu Hukum
Jenis Formasi: Umum
Formasi: 2
Unit Penempatan: Biro Umum
9. Pranata Sumber Daya Manusia
Kualifikasi: D-III Administrasi Niaga / D-III Administrasi Perkantoran / D-III Administrasi Publik
Jenis Formasi: Umum
Formasi: 1
Unit Penempatan: Biro Umum
Untuk melihat informasi jabatan, formasi dan keterangannya secara lebih lengkap, Anda bisa langsung mengecek ke link PDF berikut ini.
Syarat Pendaftaran PPPK Komisi Yudisial 2023
Persyaratan pendaftaran bagi pelamar PPPK Komisi Yudisial 2023 seperti dilansir dari Komisi Yudisial adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat mendaftar.
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
f. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
g. Memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerjanya.
h. Sehat jasmani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
i. Sehat rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
j. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
k. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
- Pelamar yang memiliki ijazah perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
l. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dilarang oleh Pemerintah.
m. Tidak memiliki ketergantungan pada narkotika dan obat-obat terlarang atau sejenisnya.
n. Tidak bertato atau bekas bertato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
o. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga) dalam skala 4 (empat).
p. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Link Unduh Format CV dan Surat Lamaran PPPK KY
Untuk melihat format CV dan format Surat Lamaran PPPK Komisi Yudisial, Anda bisa mengunjungi link berikut ini dan mengunduh file PDF nya.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari