Menuju konten utama

Rincian PDF Formasi PPPK 2023 Teknis dan Kesehatan Pemprov Riau

Formasi PPPK 2023 di Pemerintah Provinsi Riau untuk Tenaga Teknis dan Kesehatan.

Rincian PDF Formasi PPPK 2023 Teknis dan Kesehatan Pemprov Riau
Sejumlah tenaga fungsional Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap II mengikuti acara penyerahan surat keputusan di halaman Pendopo Kabupetan Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

tirto.id - Pemerintah secara resmi sudah membuka pendaftaran PPPK 2023 pada 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

Jumlah formasi PPPK 2023 yang telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pembukaan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) PPPK sebanyak 543.593 formasi.

Jumlah tersebut terbagi 493.634 formasi untuk kebutuhan Instansi Pemerintah Daerah, 49.959 formasi untuk kebutuhan Instansi Pemerintah Pusat.

Syarat mendaftar PPPK 2023 sendiri, terdiri dari lulusan SMA hingga sarjana sesuai dengan posisi jabatan di setiap instansi yang dilamar.

Pemerintah Provinsi Riau sudah merilis informasi mengenai pendaftaran PPPK untuk Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan dalam pendaftaran PPPK 2023.

Hal tersebut diumumkan melalui pengumuman nomor 800/BKD/13429.19 tentang Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Guru Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023.

Adanya surat pengumuman tersebut, selain mengumumkan jumlah formasi, juga memberikan informasi mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran di Pemprov Riau.

Syarat PPPK Riau 2023

Adapun syarat mendaftar PPPK di Pemprov Riau, merujuk pada pengumuman nomor 800/BKD/13429.19, adalah berikut ini:

  • Setiap WNI dapat mendaftar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah;
  • Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
  • Memiliki pengalaman kerja sesuai dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
  • Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jenis jabatan pada tahun anggaran yang sama pelaksanaan seleksi;
  • Pelamar yang diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jenis Jabatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Formasi PPPK Teknis dan Kesehatan Pemprov Riau 2023

Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan di Pemerintah Provinsi Riau sudah dirilis oleh Pemprov Riau. Adapun formasinya sebagai berikut ini:

1. Tenaga Teknis

  • Ahli Pertama - Analis Akuakultur: 2 Formasi
  • Ahli Pertama - Analis Hukum: 1 Formasi
  • Ahli Pertama - Analis Kebencanaan: 3 Formasi
  • Ahli Pertama - Analis Kebijakan: 1 Formasi
  • Ahli Pertama - Analis Ketahanan Pangan: 1 Formasi
  • Ahli Pertama - Analis Prasarana dan Sarana Pertanian: 2 Formasi
Selengkapnya mengenai formasi Tenaga Teknis di Pemerintah Provinsi Riau, informasi lengkapnya bisa unduh melalui link berikut ini: Formasi Tenaga Teknis PPPK di Pemerintah Provinsi Riau 2023

2. Tenaga Kesehatan

  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif: 1 Formasi
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Bedah: 1 Formasi
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskular: 1 Formasi
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi: 1 Formasi
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Farmakologi Klinik: 1 Formasi
Selengkapnya mengenai formasi Tenaga Kesehatan di Pemerintah Provinsi Riau, informasi lengkapnya bisa unduh melalui link berikut ini: Formasi Tenaga Kesehatan PPPK di Pemerintah Provinsi Riau 2023

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra