Menuju konten utama

Link PDF Rincian Formasi PPPK 2023 Komisi Yudisial dan Syarat

Komisi Yudisial membuka lowongan PPPK 2023 dengan 41 formasi untuk Analis Hukum Ahli Pertama hingga Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil.

Link PDF Rincian Formasi PPPK 2023 Komisi Yudisial dan Syarat
Ilustrasi PPPK ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Komisi Yudisial membuka lowongan PPPK 2023 yang mana pendaftarannya telah dimulai pada 20 September hingga 10 Oktober 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui pada akun Instagram resmi @infobkn pada 6 Agustus 2023 bahwa total formasi untuk PPPK tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 543.593.

Total tersebut dibagi menjadi dua alokasi yaitu untuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Formasi PPPK untuk pemerintah daerah mencapai 493.634, sementara itu pemerintah pusat sebanyak 49.959.

Komisi Yudisial adalah salah satu instansi pemerintah pusat yang mendapatkan kuota formasi PPPK 2023.

Formasi PPPK Komisi Yudisial 2023

Berdasarkan Pengumuman Komisi Yudisial Republik Indonesia Sekretariat Jenderal Nomor: 1/PENG/SET/KP.02/09/2023, Komisi Yudisial membuka total 41 formasi yang terdiri dari jenis formasi umum, khusus, umum disabilitas.

Formasi khusus adalah formasi yang hanya dapat dilamar oleh pelamar yang berstatus Tenaga Non ASN pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dan saat ini masih aktif bekerja paling sedikit 3 tahun secara terus menerus pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

Sementara itu, formasi umum adalah formasi yang dapat di lamar oleh pelamar umum. Sedangkan, formasi umum disabilitas adalah formasi umum yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.

Berikut ini adalah rincian jumlah formasinya:

  • Analis Hukum Ahli Pertama (9 formasi)
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (4 formasi)
  • Penata Kehakiman Ahli Pertama (1 formasi)
  • Penata Kehakiman Ahli Pertama (18 formasi)
  • Arsiparis Ahli Pertama (4 formasi)
  • Penerjemah Bahasa Inggris Ahli Pertama (1 formasi)
  • Penerjemah Bahasa Inggris Ahli Pertama (1 formasi)
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (2 formasi)
  • Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil (1 formasi)

Informasi mengenai jabatan, kualifikasi pendidikan, formasi, unit kerja/instansi penempatan PPPK, dan deskripsi kerja dapat dicermati melalui link berikut ini:

Link PDF rincian formasi PPPK 2023 Komisi Yudisial

Syarat Pendaftaran PPPK Komis Yudisial 2023

Masih merujuk Pengumuman Komisi Yudisial Republik Indonesia Sekretariat Jenderal Nomor: 1/PENG/SET/KP.02/09/2023, berikut ini adalah syarat pendaftaran PPPK Komisi Yudisial 2023:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan maksimal 53 tahun pada saat mendaftar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Memiliki pengalaman paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerjanya.

9. Sehat jasmani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Sehat rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

11. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
  • Pelamar yang memiliki ijazah perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dilarang oleh Pemerintah.

14. Tidak memiliki ketergantungan pada narkotika dan obat-obat terlarang atau sejenisnya.

15. Tidak bertato atau bekas bertato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

16. Indeks Prestasi Kumulatif paling rendah 3,00 dalam skala 4.

17. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPPK 2023

Berdasarkan surat BKN nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 mengenai Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan pada 16 September 2023, berikut ini adalah jadwal dan tahapan pendaftaran PPPK 2023 terbaru.

  • 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
  • 20 September - 9 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
  • 20 September - 12 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
  • 13 - 16 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • 17 - 19 Oktober 2023: Masa Sanggah
  • 17 - 21 Oktober 2023: Jawab Sanggah
  • 20 - 26 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 27 - 29 Oktober 2023: Penarikan data final
  • 30 Oktober - 2 November 2023: Penjadwalan Seleksi Kompetensi
  • 3 - 6 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
  • 8 November - 2 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
  • 13 November - 4 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
  • 28 November - 7 Desember 2023: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
  • 4 - 13 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan
  • 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK
  • 13 Januari – 11 Februari 2024: Usul Penetapan NI PPPK

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yantina Debora