Menuju konten utama

Cara Resume PPPK 2023 dan Cetak Kartu Pendaftaran di SSCASN BKN

Resume adalah salah satu tahapan pendaftaran yang bakal dilewati oleh para pelamar PPPK. Berikut tahapan resume hingga cetak kartu pendaftaran.

Cara Resume PPPK 2023 dan Cetak Kartu Pendaftaran di SSCASN BKN
Ilustrasi PPPK 2023. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

tirto.id - Calon peserta seleksi harus mengetahui cara resume PPPK 2023 dan cetak kartu pendaftaran untuk mengakhiri proses pendaftaran yang dilakukan pada rentang waktu 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Resume adalah tahapan akhir ketika peserta sudah memastikan pendaftaran dilakukan dengan baik dan benar. Resume dilakukan ketika peserta melengkapi seluruh berkas persayaratan yang dibutuhkan oleh formasi jabatan yang dilamar.

Pendaftaran PPPK 2023 dilakukan secara online pada laman sscasn.bkn.go.id. Calon peserta seleksi harus memiliki akun SSCASN sebelum melakukan pendaftaran. Setelah membuat akun, calon peserta dapat mendaftar dengan mengikuti alur dan tahapan yang telah ditetapkan oleh BKN.

Cara Resume Pendaftaran PPPK 2023 dan Cetak Kartunya

Cara resume pendaftaran dan cetak kartu PPPK 2023 diterangkan dengan jelas melalui “Buku Petunjuk Pendaftaran PPPK Teknis” yang dirilis oleh BKN.

Sebagaimana dijelaskan dalam buku tersebut, setelah pelamar melengkapi Unggah Dokumen, maka akan tampil halaman resume.

Jika pelamar masih belum yakin dengan data yang telah dilengkapi atau dengan instansi/formasi/jabatan yang dipilih, pelamar dapat kembali ke form sebelumnya dengan melakukan klik “sebelumnya”, kemudian perbaiki data tersebut.

Pada tahap ini, peserta harus memeriksa kembali seluruh data yang sudah diunggah atau diisi pada sistem SSCASN BKN. Pastikan tidak ada data yang salah input, dan juga memeriksa kembali dokumen yang sudah diunggah sebelumnya dengan memilih tombol “lihat”.

Setelah sudah yakin tidak ada kesalahan lagi, maka pelamar dapat menandai (check list) seluruh kotak yang ada pada tampilan yang tersedia, mulai dari Nama Instasi sampai pada Persyaratan Instansi.terakhir.

Jika sudah menandai semua kotak, di layar akan mucul resume pendaftaran berupa formulir lengkap yang telah dilengkapi sebelumnya.

Kemudian tandai kotak pernyataan dan klik “Akhiri Proses Pendaftaran”. Dengan mengklik tombol tersebut, pelamar bersedia menanggung akibat hukum apabila data peserta tidak sesuai dengan dokumen.

Kemudian akan tampil notifikasi untuk mengakhiri proses pendaftaran dan peringatan bahwa setelah proses diakhiri, semua data tidak dapat diubah kembali.

Jika pelamar sudah yakin, klik “Iya”, maka akan tampil halaman Final Resume. Saat ini, pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali. Pada halaman ini, pelamar dapat mencetak Kartu Informasi Akun dengan mengklik “CETAK KARTU INFORMASI AKUN” dan Kartu Pendaftaran SSCASN dengan mengklik “CETAK KARTU PENDAFTARAN CPNS”.

Bagaimana Jika Pelamar Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2023?

Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK bakal diumumkan pada 13-16 Oktober 2023.

Peserta yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan. Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Cara Mengajukan Sanggah PPPK 2023

Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah. Mohon diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.

Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”

Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah. Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.

Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.

Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.

Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2023

Berdasarkan surat BKN nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 mengenai Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan pada 16 September 2023, berikut ini adalah jadwal dan tahapan pendaftaran PPPK 2023 terbaru.

  • 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
  • 20 September - 9 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
  • 20 September - 12 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
  • 13 - 16 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • 17 - 19 Oktober 2023: Masa Sanggah
  • 17 - 21 Oktober 2023: Jawab Sanggah
  • 20 - 26 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 27 - 29 Oktober 2023: Penarikan data final
  • 30 Oktober - 2 November 2023: Penjadwalan Seleksi Kompetensi
  • 3 - 6 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
  • 8 November - 2 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
  • 13 November - 4 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
  • 28 November - 7 Desember 2023: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
  • 4 - 13 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan
  • 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK
  • 13 Januari – 11 Februari 2024: Usul Penetapan NI PPPK

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yantina Debora