tirto.id - Setiap instansi pemerintah wajib untuk menyelenggarakan orientasi bagi PPPK yang baru diangkat. Orientasi merupakan kegiatan pengenalan dan penyediaan informasi mengenai aparatur sipil negara dan pembekalan kepada PPPK.
Sementara itu, PPPK adalah kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan jangka waktu tertentu, sesuai kebutuhan instansi pemerintah atau lembaga terkait. Adapun orientasi PPPK dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah paling lambat 1 bulan sejak tanggal pengangkatan.
Tujuan Pelaksanaan Orientasi PPPK
Dikutip dari laman resmi Provinsi Jawa Tengah, orientasi PPPK bertujuan memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika, serta pengetahuan dasar. Semua itu menyangkut sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dan budaya organisasi pemerintahan.
Pemerintah perlu menyiapkan PPPK agar bisa menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan baik. Dengan adanya orientasi, para PPPK diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan, keterampilkan, sikap, dan perilaku sesuai nila-nilai dasar ASN, antara lain berakhlak, berkinerja, berdaya saing, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Orientasi dalam PPPK dianggap penting karena bisa mendukung PPPK untuk berintegrasi dengan lingkungan kerja baru secara cepat dan efisien. Semangat, komitmen, hingga loyalitas sebagai ASN juga akan diperkuat dalam orientasi PPPK.
Di samping itu, penyelenggaraan orientasi bagi PPPK juga bisa mencegah timbulnya kesalahan, pertikaian, atau pelanggaran yang disebabkan kesalahpamahan atau kurangnya pemahaman dari PPPK. Dengan begitu, atmosfir kerja yang kondusif dan harmonis dapat tercipta antar sesama PPPK atau pegawai lain.
Apa Saja Materi Orientasi PPPK?
Materi orientasi PPPK terbagi menjadi 2 bagian, yaitu pengenalan fungsi dan tanggung jawab ASN serta pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah.
Bagian pengenalan fungsi dan tanggung jawab ASN menjadi tugas Lembaga Administrasi Negara (LAN) selaku instansi pembina diklat. Dilansir dari laman An Nur, materi yang disampaikan untuk bagian ini meliputi:
- Sejarah dan perkembangan ASN
- Visi, misi, tujuan, dan strategi ASN
- Peraturan perundang-undangan terkait ASN
- Hak dan kewajiban PPPK
- Sistem pengembangan kompetensi ASN
- Sistem penilaian kinerja ASN
- Sistem penghargaan dan sanksi ASN
- Sistem informasi manajemen ASN
- Visi, misi, tujuan, dan strategi instansi pemerintah
- Struktur organisasi dan tata kerja instansi pemerintah
- Tugas pokok dan fungsi unit kerja PPPK
- Nilai-nilai dasar ASN Berakhlak
- Kode etik dan pedoman perilaku ASN
- Budaya kerja instansi pemerintah
- Tata cara komunikasi internal dan eksternal instansi pemerintah
Cara Melaksanakan Orientasi PPPK
Orientasi PPPK dilaksanakan melalui metode campuran, yaitu gabungan antara pembelajaran mandiri secara daring (online) dan pembelajaran tatap muka secara luring (offline).
Orientasi akan langsung diadakan paling lambat 1 bulan sejak diangkat pertama kali sebagai PPPK. Pelaksanaan orientasi hanya akan berlangsung 1 kali selama menyandang status sebagai PPPK.
Pembelajaran daring dilaksanakan melalui aplikasi MOOC (Massive Open Online Courses) dari LAN. Lewat aplikasi tersebut, PPPK bisa memperoleh materi video, kuis, dan tugas orientasi kapan pun dan di mana pun. Jangka waktu pembelajaran mandiri secara daring adalah 15 hari dengan total 45 jam Pelajaran.
Berbeda dari pembelajaran daring, pembelajaran tatap muka secara luring dilakukan di tempat pelatihan yang ditunjuk oleh instansi pemerintah. PPPK bakal mengakses materi, diskusi, simulasi, dan evaluasi orientasi dari fasilitator yang kompeten. Pembelajaran secara luring dijadwalkan selama 3 hari dengan total 24 jam pelajaran.
Setiap PPPK diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan orientasi secara bertanggung jawab dan penuh disiplin. Apabila tidak mengikuti orientasi atau tak memenuhi standar kelulusan orientasi, sanksi administratif akan dikenakan pada PPPK.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Ahmad Yasin & Yulaika Ramadhani