Menuju konten utama

Apakah PNS dan PPPK Bisa Ambil KUR di Bank?

Apakah PNS dan PPPK bisa mengambil KUR di bank? Penjelasan selengkapnya bisa dilihat pada uraian singkat di artikel berikut ini.

Apakah PNS dan PPPK Bisa Ambil KUR di Bank?
Perajin menyelesaikan pembuatan tenun serat alam di Moyudan, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/Spt.

tirto.id - Dalam dunia kepegawaian, pertanyaan seputar apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajukan kredit usaha rakyat atau KUR masih sering muncul.

Secara umum, banyak orang memahami bahwa program pinjaman KUR yang diberikan oleh bank biasanya ditujukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Program ini merupakan inisiatif pemerintah dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM, yang diakui sebagai pilar penting dalam perekonomian negara.

Dalam situs web Kredit Usaha Rakyat, program KUR bertujuan untuk memperkuat kapasitas permodalan usaha dalam implementasi kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM, seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penerima KUR ini harus memenuhi kriteria memiliki usaha yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki agunan tambahan, atau memiliki potensi namun belum memenuhi persyaratan bankable.

Lantas, apakah PNS dan PPPK boleh mengambil KUR di Bank? Simak informasinya selengkapnya berikut ini.

Apakah PNS Boleh Mengajukan Kredit KUR?

Pertanyaan apakah PNS boleh mengajukan kredit KUR dapat dijawab dengan merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Dalam Pasal 1 regulasi tersebut dijelaskan secara rinci bahwa KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Dalam Ayat 10 Pasal 1 dipertegas bahwa penerima KUR adalah individu/perseorangan baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif.

Lebih lanjut dijelaskan secara rinci dalam Pasal 3 yakni penerima KUR terdiri atas:

  • usaha mikro, kecil, dan menengah;
  • usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia;
  • usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
  • usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
  • usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun;
  • usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi: 1) Kelompok Usaha; atau 2) Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan);
  • usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
  • calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
  • calon peserta magang di luar negeri; dan/atau
  • usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.
Dengan demikian, berdasarkan rincian penerima KUR dalam Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, ASN baik PNS dan PPPK dapat mengajukan kredit KUR bila memiliki usaha yang produktif. Sebab dalam poin e tertulis bahwa penerima KUR termasuk PNS yang baru memasuk masa pensiun.

Perlu dipahami bahwa pada dasarnya tidak ada aturan yang melarang PNS untuk memiliki usaha atau bisnis asalkan tidak melanggar kode etik ASN.

Dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) maupun peraturan lain yang terkait manajemen PNS tidak melarang PNS memiliki usaha.

Peraturan KUR untuk PNS

Sesuai ketentuan dalam Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, penerima KUR, termasuk PNS, dapat memanfaatkan KUR dengan memenuhi sejumlah syarat tertentu.

Bagi PNS yang PNS yang berminat mengajukan KUR perlu menyertakan dokumen-dokumen penting seperti data diri, slip gaji, dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai jaminan. Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi identitas, pendapatan, dan status kepegawaian PNS.

Penyalur KUR selanjutnya akan menilai kebutuhan agunan/jaminan. Agunan terdiri dari agunan pokok dan agunan tambahan.

Agunan pokok mencakup usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR dan bersifat wajib. Sementara agunan tambahan diterapkan pada pinjaman KUR kecil dan KUR khusus/klaster dengan nilai di atas Rp100 juta.

Secara umum, peraturan yang mengatur pengajuan KUR oleh ASN, khususnya PNS, perlu merujuk pada pedoman yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan yang menyelenggarakan program KUR.

PNS yang berminat untuk mengajukan KUR sebaiknya mengakses informasi terbaru dari lembaga keuangan yang bersangkutan.

Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, PNS dapat mengajukan KUR untuk mendukung usaha kecil dan menengah yang mereka jalankan.

Dengan demikian, pemberian KUR kepada PNS tidak hanya memberikan peluang finansial bagi mereka tetapi juga berkontribusi pada pengembangan sektor usaha kecil dan menengah di Indonesia.

Baca juga artikel terkait PPPK BISA AJUKAN KUR atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dhita Koesno