Menuju konten utama
PPPK

Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan di Bank dan Apa Syaratnya?

Berikut penjelasan lengkap tentang apakah SK PPPK bisa digadaikan di Bank dan jika bisa, apa saja syaratnya? Baca terus artikel ini.

Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan di Bank dan Apa Syaratnya?
Penjabat Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki (kiri) menyerahkan Surat Keputusan kepada Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat pelantikan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/8/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

tirto.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai di pemerintahan akan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. SK pengangkatan ini bisa diperoleh Pegawai Negari Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tak hanya berguna sebagai dokumen resmi yang menyatakan status pegawai, SK ASN khususnya milik PNS sering digadaikan di bank sebagai jaminan pinjaman. Namun, apakah SK PPPK bisa digadaikan di bank seperti milik PNS?

Sama seperti SK PNS, SK PPPK juga bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman. Faktanya, meskipun bukan merupakan pegawai tetap pemerintah, namun SK PPPK tetap bernilai sebagai jaminan pinjaman di bank.

Hal ini dibuktikan dengan adanya sejumlah bank yang menawarkan produk kredit dengan syarat berupa SK ASN, baik PNS maupun PPPK. Artinya, SK PPPK Guru, PPPK Teknis, dan PPPK Tenaga Kesehatan sama-sama bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman.

SK PPPK adalah dokumen yang diberikan kepada individu yang dinyatakan lolos rangkaian seleksi PPPK dan telah melakukan pemberkasan.

PPPK baru bisa mendapatkan SK jika sudah memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK. Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) SK PPPK ini harus diterbitkan instansi paling lambat 30 hari kerja setelah NI PPPK ditetapkan.

Namun, ada kalanya instansi terlambat menerbitkan SK sehingga memakan waktu lebih dari 30 hari. Keterlambatan ini bisa disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari masalah teknis hingga kendala anggaran.

Syarat Menggadaikan SK PPPK di Bank

Menggadaikan SK sebagai jaminan pinjaman di bank merupakan hal yang umum dilakukan oleh PNS maupun PPPK. Pinjaman ini yang diajukan pegawai ASN umumnya berupa pinjaman tanpa angunan, kredit usaha, kredit perumahan, dan pinjaman konsumtif lainnya.

Prosedur gadai SK PPPK di bank disukai karena karena proses pengajuan kreditnya mudah. Hal ini karena bank sering kali tidak menetapkan syarat yang rumit bagi PNS maupun PPPK.

Syarat menggadaikan SK PPPK di bank kurang lebih sama seperti syarat mengajukan pinjaman menggunakan jaminan lainnya. Nasabah perlu menyerahkan dokumen data diri, slip gaji, dan tentunya dokumen SK PPPK sebagai jaminan.

Selain itu, nasabah mungkin juga akan diperiksa riwayat kredit di sistem informasi debitur Bank Indonesia atau BI Checking.

Meringkas dari beberapa syarat mengajukan pinjaman di himpunan bank negara (himbara), berikut syarat umum mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK bank:

    • SK Pengangkatan PPPK atau PNS.
    • Pas foto nasabah
    • Formulir aplikasi atau pengajuan kredit.
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
    • Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).
    • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan dalam jangka waktu tertentu.
    • Bukti cetak rekening koran atau buku tabungan dalam jangka waktu tertentu
    • Dokumen lain yang disyaratkan oleh bank.
Tidak semua bank menetapkan syarat yang sama untuk memberikan pinjaman. Beberapa bank mungkin akan memberikan syarat tambahan terkait jangka waktu pensiun, masa kerja, nominal gaji kotor/bersih, dan rekam jejak atau riwayat kredit.

Misalnya, syarat peminjaman kredit bagi ASN di Bank BNI mengharuskan nasabah wajib melunasi pinjaman pada usia 55 tahun atau 3-5 tahun sebelum memasuki usia pensiun.

Syarat lainnya juga ditetapkan oleh Bank Mandiri, yang mewajibkan pemohon memiliki masa kerja minimal 5 tahun saat melakukan kredit.

Ada baiknya nasabah mendatangi kantor cabang bank terdekat untuk bisa memperoleh informasi lebih detail tentang syarat mengajukan kredit menggunakan SK PPPK.

Berapa Tenor Gadai SK PPPK

Besaran tenor gadai SK PPPK berbeda-beda pada setiap bank. Saat ini ada empat bank himbara yang melayani pinjaman lewat gadai SK PPPK.

Keempat bank tersebut yaitu bank Mandiri, BNI, BSI, dan BRI. Produk pinjaman yang ditawarkan beragam, mulai dari pinjaman untuk membangun rumah maupun pinjaman konsumtif lainnya.

Berikut ini besaran tenor kredit gadai SK PPPK di keempat bank tersebut:

1. Bank Mandiri

Bank Mandiri memiliki produk Kredit Pinjaman Rakyat (KPR) yang menyasar ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Produk KPR tersebut bernama Mandiri New KPR/Multiguna Pegawai.

Sesuai sebutannya, pinjaman KPR ini dapat diberikan bagi pegawai ASN, termasuk PPPK yang ingin membeli rumah. Salah satu syarat dokumennya adalah menyerahkan SK Pegawai sebagai jaminan.

Pinjaman ini menawarkan limit kredit besar hingga 45 kali gaji dan tenor fleksibel. Dikutip dari laman resmi Bank Mandiri, bagi pegawai yang membeli rumah tinggal bisa memperoleh tenor hingga 25 tahun.

Sementara, untuk pegawai yang mengajukan pembiayaan multiguna bisa memperoleh tenor hingga 15 tahun.

2. BNI

Bank BNI juga menawarkan produk pinjaman konsumtif yang menysar para pegawai ASN dengan jaminan SK pegawai. Produk pinjaman tersebut bernama BNI Fleksi Aktif yang berupa produk Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Produk ini memiliki keunggulan limit kredit yang tinggi hingga Rp500 juta tergantung dari kapasitas membayar pegawai. Dikutip dari laman BNI, tenor pembayaran pinjaman produk KTA ini bisa mencapai 15 tahun.

3. BSI

Produk kredit yang mensyaratkan SK pegawai ASN sebagai jaminan juga ditawarkan oleh BSI. Produk kredit yang ditawarkan oleh perusahaan bank syariah dalam negeri ini bernama BSI Mitraguna Berkah.

Produk BSI Mitraguna Berkah tak hanya menyasar pegawai ASN, tetapi juga pegawai BUMN, tenaga kesehatan, dan pegawai swasta. Dikutip dari laman Bank BSI, keunggulan produk kredit ini berupa limit pembiayaan tinggi mencapai Rp1,5 miliar.

Sementara itu, untuk masa tenor pembiayaan bisa terus diperpanjang hingga 15 tahun.

4. BRI

Bank BRI juga menawarkan produk pinjaman KTA dengan jaminan SK pengangkatan ASN yang terakhir. Produk pinjaman BRI yang dimaksud bernama Briguna Karya.

Produk ini memungkinkan pegawai meminjam KTA tanpa batasan jumlah, namun disesuaikan dengan kemampuan bayar debitur.

Pinjaman tersebut bisa digunakan untuk berbagai keperluan mulai dari pembelian barang bergerak, perbaikan rumah, biaya kuliah, pernikahan, pengobatan, dan sebagainya.

Sementara itu tenor pembiayaan hingga 15 tahun atau sampai masa persiapan pensiun (MPP).

Baca juga artikel terkait APAKAH SK PPPK BISA DIGADAIKAN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dhita Koesno