Menuju konten utama
PPPK

Apakah PPPK Bisa Mutasi dan Bagaimana Aturannya?

Apakah PPPK bisa mutasi ke daerah lain? Jawabannya untuk saat ini tidak bisa. Untuk penjelasan selengkapnya akan dibahas di artikel berikut ini.

Apakah PPPK Bisa Mutasi dan Bagaimana Aturannya?
Peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunggu ujian seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Mutasi atau pindah tugas merupakan hal yang umum di dunia kerja, termasuk di lingkungan kerja sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sejauh ini, prosedur mutasi baru diatur untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lantas, apakah Pegawai PPPK bisa mutasi dan bagaimana aturannya? Dikutip laman tanya jawab Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tidak terdapat mekanisme mutasi dalam manajemen PPPK.

Oleh karena itu, terkait pertanyaan PPPK apa bisa mutasi ke daerah lain atau tidak maka jawabannya adalah tidak bisa. PPPK tidak bisa mutasi setidaknya selama masa kerjanya masih berlangsung.

Dengan kata lain, syarat mutasi P3K adalah pegawai harus menyelesaikan masa kerjanya. Aturan terkait mutasi ASN ini perlu dipahami para ASN maupun calon ASN yang akan bergabung ke pemerintahan.

Pasalnya, pengajuan pindah tugas atau mutasi yang tidak sesuai dengan peraturan dapat menimbulkan konsekuensi hukum pada ASN. Salah satu konsekuensinya adalah diberhentikan dengan hormat dan tidak bisa berpartisipasi dalam seleksi ASN selanjutnya.

Merujuk Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam satu instansi pusat, antar instansi pusat, satu instansi daerah, antar-instansi daerah, antar instansi pusat dan daerah, dan perwakilan negara Indonesia ke luar negeri.

Mutasi bisa dilakukan sesuai kebijakan instansi maupun atas permintaan sendiri. Menurut Amelia Cahyadini, dkk., dalam jurnal Veritas et Justitia Volume 6 (2020) mutasi di lingkungan pemerintahan bisa berupa apresiasi maupun hukuman.

Mutasi sebagai bentuk apresiasi biasanya diajukan instansi atas prestasi kerja ASN sehingga ia diberikan jabatan yang lebih tinggi dengan cara pindah tugas.

Di sisi lain, mutasi juga bisa menjadi bentuk hukuman jika disertai pelepasan atau penurunan jabatan ASN.

Apakah PPPK Bisa Mutasi?

Meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, PPPK tidak bisa mengajukan mutasi seperti PNS. Menurut Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu, Muhammad Abdu, perbedaan aturan mutasi PPPK dan PNS berkaitan dengan status kepegawaiannya.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 status kepegawaian PPPK adalah pegawai tidak tetap pemerintah. Oleh karena itu, Abdu menilai bahwa PPPK tidak memiliki celah untuk bisa mengajukan pemindahan tugas atau daerah kerja.

"Artinya mereka dengan perjanjian kerja (PPPK) dilarang pindah tugas," katanya seperti dalam rilis Kemenag.

Hal ini diperkuat dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Berdasarkan Pasal 3, setidaknya ada 10 persyaratan bagi ASN untuk bisa mengajukan mutasi.

Syarat paling utama untuk bisa mengajukan mutasi adalah berstatus sebagai PNS, sedangkan PPPK tidak disebutkan. Tentu beberapa alasan di balik kenapa PPPK tidak bisa pindah tugas atau mutasi, yaitu:

    • Tidak payung hukum yang mengatur.
    • Rentan terjadi kekosongan jabatan, jika suatu jabatan PPPK ditinggal saat masa hubungan kerja belum habis.
    • PPPK berisiko hanya bekerja dalam waktu singkat di instansi baru karena masa kerjanya tinggal sedikit yang merupakan sisa masa kerja dari tugasnya di instansi lama.
    • Pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi akan kesulitan melakukan evaluasi dan penilaian kinerja PPPK jika ia dipindah-tugaskan dari dan ke instansi lain.
    • Berisiko merugikan pelamar PPPK lain yang seharusnya bisa mendapatkan suatu jabatan di instansi pemerintah jika lulus seleksi, bukan melalui proses pindah.
Meskipun PPPK tidak bisa mengajukan mutasi, PPPK bisa berpindah unit penempatan kerja dengan cara lain.

Bagi pegawai PPPK yang ingin pindah unit kerja dapat menyelesaikan terlebih dahulu masa kerjanya sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Setelah masa kerjanya berakhir, PPPK dapat tidak melanjutkan kontrak dan mendaftar ke unit penempatan kerja lain. Tentu proses pendaftaran ini disesuaikan dengan kebutuhan formasi yang dibuka oleh instansi tujuan.

Syarat Agar PPPK Bisa Mutasi

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, PPPK tidak bisa mutasi tetapi bisa pindah unit kerja dengan mendaftar formasi baru. Satu-satunya cara yang bisa dilakukan PPPK untuk pindah unit kerja adalah dengan menyelesaikan masa kerjanya sebagai PPPK.

Prosedur semacam ini tidak dihitung sebagai mutasi, melainkan mendaftar formasi PPPK baru di unit kerja yang berbeda.

Terkait kapan PPPK bisa mendaftar formasi baru tentu berbeda-beda pada setiap individu. Hal ini dipengaruhi dengan masa kerja yang disetujui oleh individu dan instansi dalam perjanjian kerja masing-masing.

Dikutip dari situs E-Recruitment Kementerian Luar Negeri (Kemlu) syarat agar PPPK bisa mengundurkan diri adalah ia wajib menyelesaikan masa kontrak kerja atau 90 persen memenuhi masa kontraknya.

Jika pengajuan pindah dilakukan saat masa kontrak kerja masih berjalan, maka PPPK dapat dianggap mengundurkan diri dengan permintaan sendiri.

Padahal status diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri dapat menyebabkan PPPK tidak bisa ikut seleksi PPPK di rekrutmen berikutnya.

Setelah berhasil menyelesaikan masa kerjanya, PPPK dapat mengikuti rekrutmen lagi untuk menjabat di jabatan atau unit penempatan yang ia inginkan. Prosesnya sama seperti rekrutmen PPPK pada umumnya, yaitu melibatkan:

    • Pengiriman berkas-berkas persyaratan
    • Seleksi administrasi
    • Masa sanggah
    • Seleksi kompetensi teknis
    • Seleksi kompetensi tambahan
    • Pengumuman kelulusan
    • Pemberkasan dan penetapan nomor induk (NI) PPPK.
Dalam proses pindah unit kerja ini, PPPK memang memiliki risiko tidak diterima. Hal ini karena PPPK tetap harus bersaing dengan pelamar lainnya yang juga mengincar unit kerja yang sama.

Syarat Agar ASN Bisa Mutasi

ASN lain selain PPPK, yaitu PNS bisa mengajukan mutasi. Namun, PNS pun tidak bisa sembarangan mengajukan mutasi. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi ASN agar bisa dimutasi, salah satunya masa kerja.

Kebanyakan instansi pemerintahan mensyaratkan bahwa PNS wajib bekerja setidaknya selama 10 tahun sebelum mengajukan mutasi. Selain itu, syarat penting lainnya adalah mendapat surat rekomendasi dari PPK instansi.

Syarat ini mengharuskan ASN mengajukan permohonan mutasi kepada PPK yang paling rendah menduduki JPT Pratama. Perlu diketahui bahwa permohonan itu bisa disetujui maupun tidak disetujui oleh PPK.

Umumnya, pengajuan mutasi bisa disetujui jika kinerja ASN baik dan kekosongan jabatan bisa digantikan. Selain itu, mutasi sudah pasti disetujui jika instansi yang merekomendasikan langsung sebagai bentuk apresiasi.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, berikut ini syarat agar ASN bisa mengajukan mutasi:

    • Pegawai berstatus PNS.
    • Instansi melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi.
    • Menyerahkan surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.
    • Menyerahkan surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
    • Menyerahkan surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
    • Menyerahkan surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
    • Menyerahkan salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir.
    • Menyerahkan salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
    • Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
    • Menyerahkan surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat di mana PNS tersebut berasal.

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dhita Koesno