Menuju konten utama

Gugatan UU Darurat oleh Kivlan Zen Tidak Diterima MK

Kivlan memohon pengujian Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan UU Darurat oleh Kivlan Zen Tidak Diterima MK
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api. Gutatan itu dimohonkan oleh terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 27/PUU-XVIII/2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan di Gedung MK menjelaskan bahwa Kivlan Zen tidak dapat menguraikan kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 1 UU Darurat. Kivlan dinilai lebih banyak menguraikan kasus konkret yang tidak relevan dengan permohononan.

"Mahkamah tidak dapat memahami alasan permohonan pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta agar pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar Arief.

Akibat ketidakjelasan permohonan Kivlan Zen, Mahkamah Konstitusi sulit untuk menentukan pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak dalam bertindak sebagai pemohon. Selain itu, apabila Kivlan Zen memiliki kekuatan hukum pun, permohonan pemohon dinilai kabur.

Kivlan Zen yang diwakili kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun dkk, meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mencabut Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api di antaranya karena norma dalam pasal itu rumit dan multitafsir.

Alasan selanjutnya, Kivlan Zen mendalilkan mengalami diskriminasi saat penangkapan, antara lain tanpa pendampingan kuasa hukum, penangkapan tidak sah, dan penahanan yang juga tidak sah.

Kivlan mengajukan permohonan ini terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penyeludupan senjata api dan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih ditunda karena alasan kesehatan.

Selama sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Kivlan Zen lebih banyak menjelaskan kronologi kasusnya dari mulai penangkapan pada 29 Mei 2019 hingga penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS KIVLAN ZEN atau tulisan lainnya dari Gilang Ramadhan

tirto.id - Hukum
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Antara & Gilang Ramadhan