tirto.id - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Toto Ridarto menolak seluruh gugatan permohonan praperadilan yang diajukan oleh istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian terkait penahanan dan penangkapan eks purnawirawan TNI itu.
"menolak permohonan praperadilan pemohon. membebankan beban biaya pada pemohon sebesar nihil," ujarnya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Hakim menolak permohonan Dwitularsih karena proses penahanan dan penangkapan Kivlan Zen sudah sesuai prosedur. Polisi menyertakan surat perintah tugas dan surat penangkapan dengan tembusan kepada pihak keluarga pada saat proses penangkapan dan penahanan.
"Menimbang bahwa syarat penyitaan diatur pasal 38 KUHAP, ada surat penyitaan dari PN setempat. Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan," ujarnya.
"Bukti penangkapan adalah sah menurut hukum."
Mendengar putusan tersebut, pihak keluarga kecewa dengan putusan hakim. Kuasa hukum Dwitularsih Henry Siahaan menyatakan ada ketidakadilan dalam putusan praperadilan. Tim kuasa hukum menuding hakim tidak jernih dalam memberikan putusan praperadilan.
"Kami melihat hakim itu tidak netral. Satupun tidak ada barang bukti yang diterima. Ditolak semua," ujar Henry usai persidangan di lokasi yang sama.
Dwitularsih sebelumnya menggugat praperadilan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam proses hukum suaminya, Kivlan Zen. Istri Kivlan menggugat karena mengklaim proses penangkapan dan penahanan mantan jenderal bintang dua itu tidak sah. Ia beralasan, pihak keluarga tidak pernah menerima surat tembusan penangkapan dan penahanan Kivlan. Selain itu, pihak keluarga tidak menerima surat penyitaan mobil.
Sebagai informasi, gugatan perkara Kivlan yang diajukan Dwitularsih bukan lah yang pertama. Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen juga ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/7/2019) lalu. Hakim Achmad Guntur selaku hakim tunggal menyatakan menolak praperadilan Kivlan sudah memenuhi dua alat bukti, yakni bukti surat laporan pada tanggal 21 Mei, BAP saksi dan ahli dalam kasus 21 Mei, BAP pemohon selaku tersangka, dan surat penetapan penyitaan dan barang pemohon.
"Menimbang barang bukti yang diajukan termohon telah mencukupi dari dua alat bukti, secara formal telah dibuktikan di persidangan," kata Hakim Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2019).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Andrian Pratama Taher