Menuju konten utama

Dituduh Kivlan Soal Makar, Wiranto: Sudah Diadili, Ditunggu Saja

Mantan Menkopolhukam Wiranto enggan merespons tuduhan terdakwa kasus makar Mayjen (Purn.) Kivlan Zen, Rabu (22/1/2020).

Dituduh Kivlan Soal Makar, Wiranto: Sudah Diadili, Ditunggu Saja
Mantan Menko Polhukam Wiranto memberikan sambutan saat menghadiri acara silaturahmi dengan keluarga besar Kemenko Polhukam di Jakarta, Sabtu (19/10/2019). ANTARA FOTO/Humas Kememko Polhukam.

tirto.id - Mantan Menkopolhukam Wiranto enggan merespons tuduhan terdakwa kasus makar Mayjen (Purn.) Kivlan Zen, Rabu (22/1/2020).

Wiranto beralasan, pemerintah kini menunggu proses peradilan dan ia tidak mau mengintervensi proses tersebut.

"Sekarang itu sudah ada proses peradilan kita tidak bisa mencampuri urusan peradilan," kata Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Wiranto menerangkan, proses hukum terhadap Kivlan tengah berjalan. Ia menerangkan, aparat sudah menyidik dan melengkapi berkas perkara Kivlan. Berkas tersebut kini sudah masuk ranah peradilan.

Oleh sebab itu, Wiranto meminta publik menunggu proses peradilan daripada merespons tuduhan Kivlan.

"Sudah ada prosesnya, sudah ada penyidikannya, sudah ada berita acaranya, sudah ada proses peradilan. Kita tunggu aja. Saya nunggu saja," kata Wiranto yang kini menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan dugaan makar dengan terdakwa Kivlan Zen, Rabu (22/1/2020).

Sidang dengan nomor nomor 960/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst mengagendakan pembacaan eksepsi Kivlan selaku terdakwa dan eksepsi penasihat hukum.

Dalam sidang, Kivlan datang dengan mengenakan atribut TNI lengkap. Saat ditanya wartawan alasan penggunaan atribut, Kivlan menyinggung Wiranto dan beberapa pejabat lain merekayasa kasusnya.

"Ini seragam untuk purnawirawan kalau pakai label putih. Saya memakai ini karena saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito oleh semua pejabat negara merekayasa," kata Kivlan sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri