Majelis Hakim PN Balikpapan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap mahasiswa pendemo aksi rasisme Papua Hengki Hilapok alias Frengki Hilapok atas tuduhan makar.
Polisi telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap enam tersangka dugaan makar yang dilakukan oleh aktivis Papua ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Senin (18/11/2019).
Para pendamping dan keluarga tahanan terduga makar, Surya Anta dan lima mahasiswa Papua lainnya, mengaku terkena tembakan asap salah sasaran dari pihak kepolisian