tirto.id - Eggi Sudjana, tersangka kasus makar, akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12). Pemanggilan itu untuk penuntasan perkara.
"Kapolda yang baru, Irjen Mohammad Fadil Imran, memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020).
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Lelaki itu dinilai menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Eggi mengklaim akan mengerahkan massa atau people power jika Pilpres 2019 curang, hal itu dilontarkannya di kediaman Prabowo Subianto. Perkara ini bergulir sejak 17 April 2019, lantas dia ditetapkan jadi tersangka 7 Mei dan langsung ditahan.
Pada 24 Juni, penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Eggi dan ia mulai menjadi tahanan kota. Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tahap I milik Eggi ke kejaksaan. Di Juni 2019 juga ia memohon penghentian perkara. Sejak itu kasus tersebut mandek.
"Sekarang ini kasusnya berlanjut karena skala prioritas programnya, juga menuntaskan kasus-kasus yang lama. Menyangkut Eggi, itu masalah makar," sambung Yusri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri