Jaksa Agung ST Burhanduddin akan mengevaluasi metode penuntutan atas kasus terduga makar akibat pengibaran bendera oleh warga Papua di Balikpapan dan kasus penyerangan Novel.
Sayang Mandabayan yang membawa ribuan bendera bintang kejora kecil menyimpulkan kasusnya kriminalisasi belaka. Toh tuduhan makar tak terbukti di persidangan.
Melalui pengacara HAM, 63 tahanan politik makar di Indonesia mengirimkan dokumen desakan ke Gugus Tugas Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kuasa Hukum Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP, Nova Irone Surentu dan timnya tidak bisa menunjukkan bukti asli berkas perkara dengan dalih berkas sudah P21.