tirto.id - Amnesty International mengecam pelaporan kepolisian terhadap Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat tokoh Aliansi Mahasiswa Papua oleh Patriot Garuda Nusantara Provinsi Bali. Pelaporan tersebut dibuat dengan tuduhan makar.
Pelaporan Vany tercatat dengan Nomor Registrasi: Dumas/539/VII/2021 SPKT/POLDA BALI bertanggal 2 Agustus 2021; Pasal 106 KUHP dan Pasal 110 KUHP.
Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menilai pelaporan PGN Bali tidak berdasar dan memperburuk pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
"Kami mendesak Polda Bali untuk melindungi kebebasan berekspresi dengan tidak melanjutkan dan tidak memproses laporan yang tidak berdasar ini," ujar Wirya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Peristiwa yang menjadi alasan pelaporan yakni peringatan Hari Ulang Tahun AMP ke-23 Tahun dan Hari Ulang Tahun AMP Komite Kota Bali ke-5 yang diselenggarakan di asrama mahasiswa pada 27 Juli 2021.
Menurut Wirya, Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning hanya menjalankan tugas pendampingan dan memberikan ruang kepada mahasiswa menyampaikan aspirasi politik mereka. Ia tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana sebagaimana diatur pada Pasal 11 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sedangkan empat mahasiswa Papua tersebut--Yefri Kossai, Yoberthinus Gobay, Jeno Sadrack Dogomo, dan Natalis Bukega--hanya mengutarakan aspirasi mereka dengan damai.
Wirya menilai perbuatan mereka tidak bisa dikatakan tindakan makar atau pemufakatan makar.
"Kami juga kembali mendesak pemerintah untuk mencabut atau secara substantif mengamandemen Pasal 106 dan 110 KUHP tentang makar, yang sudah seringkali disalahgunakan untuk memidana kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan berserikat melampaui batasan-batasan yang diperbolehkan dalam hukum dan standar HAM internasional," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan