Menuju konten utama

Tapol Papua Irwanus Uropmabin Divonis 10 Bulan Penjara

Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima tahun penjara.

Tapol Papua Irwanus Uropmabin Divonis 10 Bulan Penjara
Aksi solidaritas menuntut pembebasan tahanan politik Papua di Yogyakarta, Senin (15/6/2020). (Twitter/@friwp)

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan memvonis terdakwa dugaan makar Irwanus Uropmabin 10 bulan kurungan, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung Rabu (17/6/2020). Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut lima tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Irwanus Uropmabin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Majelis Hakim.

Irwanus adalah salah satu tahanan politik Papua yang ditangkap karena berdemonstrasi menentang rasisme pada Agustus 2019. Dia adalah mahasiswa Universitas Cenderawasih yang didakwa Pasal 106 KUHP.

Berdasar keterangan hakim, hal-hal yang memberatkan Irwanus yakni perbuatan terdakwa dalam Demo Jilid II mengarah pada memisahkan wilayah NKRI. Perbuatannya itu dianggap telah menyulut aksi anarkisme atas orasinya dengan teman-teman terdakwa; perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Hal-hal yang meringankan Irwanus adalah karena ia masih muda diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari; terdakwa seorang mahasiswa yang masih perlu melanjutkan pendidikannya; dan terdakwa berperilaku sopan selama persidangan.

Selain Irwanus, yang turut diringkus dan dipidana ialah Buchtar Tabuni, Agus Kossay, Steven Itlay, Alexander Gobay, Feri Kombo, dan Hengky Hilapok. Sama seperti Irwanus, mereka ditangkap karena diduga mengkoordinir aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2019 lalu menentang aksi rasisme di Surabaya. Dalam agenda pembacaan tuntutan, mereka dituntut hukuman penjara dengan durasi beragam.

Tuntutan terendah lima tahun, bahkan 15 tahun untuk Agus Kossay dan Steven Itlay, serta 17 tahun untuk Buchtar Tabuni. Mereka dipindahkan ke Balikpapan dengan alasan keamanan di Papua.

Rasisme di Indonesia terlihat lewat putusan-putusan pengadilan, kata Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua Theo Hesegem kepada reporter Tirto, Minggu (7/6/2020).

"Pelaku rasisme dituntut minim, tapi pemrotes rasisme dituntut belasan tahun," tambahnya.

Baca juga artikel terkait TAPOL PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto