Menuju konten utama

Mahasiswa UI Ajukan 'Sahabat Pengadilan' untuk Tujuh Tapol Papua

BEM UI dan BEM FH UI menjadi sahabat pengadilan bagi tapol Papua di Balikpapan.

Mahasiswa UI Ajukan 'Sahabat Pengadilan' untuk Tujuh Tapol Papua
Sejumlah massa aksi yang terdiri dari Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme mulai berkumpul untuk berunjuk rasa di Istana Negara, Kamis (22/8/2019). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Badan Eksekutif Mahasiswa UI (BEM UI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI (BEM FH UI) mengajukan diri sebagai Amicus Curiae untuk tahanan politik asal Papua yang sedang berperkara di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Kami, BEM UI dan BEM FH UI, mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dalam perkara a quo. Kami memohon agar majelis hakim dapat menggali dan menemukan potensi adanya bias rasial yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam kasus-kasus ini," kata dua lembaga itu dalam pers rilis yang diterima wartawan Tirto, Jumat (12/6/2020) siang.

Amicus Curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti "Friends of the Court" atau "Sahabat Pengadilan." Sahabat Pengadilan dinilai berkepentingan terhadap suatu perkara. Di dalam pengadilan, mereka dapat memberikan pendapat hukum--sebatas opini.

Amicus Curiae pernah dilakoni beberapa lembaga, salah duanya adalah LBH Jakarta dalam kasus Basuki Tjahja Purnama dan ICJR dalam sidang kriminalisasi yang menimpa Baiq Nuril.

Ada tujuh tahanan politik Papua yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, karena tuduhan makar. Mereka adalah Stevanus Itlay alias Steven Itlay, Hengki Hilapok alias Frengki Hilapok, Agus Kossay, Fery Kombo, Buchtar Tabuni, Alexander Gobay, dan Irwanus Uropmabin. Mereka rata-rata dituntut belasan tahun oleh jaksa.

BEM UI dan BEM FH UI menilai pasal tindak pidana makar tidak tepat untuk dikenakan. Perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dalam aksi demonstrasi yang terjadi di Jayapura bukanlah merupakan suatu bentuk tindakan makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP.

"Bukan merupakan suatu bentuk serangan atau perbuatan yang menimbulkan konsekuensi logis dengan tujuan untuk membuat seluruhnya atau sebagian jatuh ke tangan musuh atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain," kata mereka.

BEM UI dan BEM FH UI mengaku cukup sering terlibat dan bahkan menyelenggarakan aksi-aksi terkait isu Papua. Mereka mengatakan sepanjang itu tidak pernah ditangkap atau divonis melanggar hukum. "Lain halnya dengan para mahasiswa Papua, yang dikriminalisasi dengan tuduhan makar karena terlibat dalam aksi. Ini merupakan wujud nyata dari watak rasis aparat penegak hukum kita," kata mereka.

BEM UI dan BEM FH UI menegaskan perbuatan ketujuh tahanan politik Papua merupakan bentuk ekspresi politik sebagai perwujudan dari pelaksanaan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi.

"Dengan demikian, seluruh terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan makar sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata mereka.

Baca juga artikel terkait TAPOL PAPUA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino