tirto.id - Majelis Hakim membantarkan penahanan Viktor Yeimo, terdakwa kasus dugaan makar. Pembantaran itu usai Viktor menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura, Senin, 21 Februari 2022.
“Atas surat keterangan dokter, majelis hakim menerbitkan Surat Penetapan Nomor: 376/Pid.Sus/2021/Pn.Jap tertanggal 21 Februari 2022 yang memutuskan menangguhkan penahanan Viktor, untuk menjalani pengobatan TB Resisten Rifampisin,” ucap Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).
Pembantaran itu berupa rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura dengan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Kejaksaan Tinggi Papua dan Polri.
Sebelumnya majelis hakim memutuskan Viktor ditahan di Lapas Klas IIb Abepura, namun kuasa hukum Viktor menolak karena kliennya harus menjalani serangkaian program pengobatan.
Maka kuasa hukum meminta hakim memutuskan permohonan penangguhan penahanan yang sudah tiga kali dilayangkan sejak September 2021, tetapi tak dikabulkan.
Usai sidang kemarin, hakim justru menerbitkan Surat Penetapan Nomor: 376/Pid.Sus/2021/Pn.Jap tertanggal 21 Februari 2022 yang memerintahkan untuk penahanan lanjutan atas sisa penahanan terdakwa. Viktor harus mendekam di Lapas Abepura terhitung sejak 21 Februari-7 Maret 2022.
Gobay melihat hakim sama sekali tidak mempertimbangkan penyakit TBC kliennya yang cukup kronis.
Kendati hakim perintahkan penahanan lanjutan, saat Viktor dan kuasa hukumnya tiba di lapas, petugas lapas tidak menyediakan tempat untuk Viktor.
“Bahkan dokter Lapas Abepura kaget, sebab menurutnya tidak ada koordinasi sama sekali dari jaksa penuntut atau majelis hakim untuk menahan Viktor di sana,” terang Gobay.
Menurut dokter Lapas Abepura, imbuh Gobay, pihaknya belum pernah berkomunikasi dengan dokter paru Rumah Sakit Umum Daerah Dok 2 Jayapura yang menangani terdakwa.
“Melihat penyakit kronis, dokter Lapas Abepura tidak mengizinkan Viktor dititipkan di sana, sebab status TB MDR yang diderita oleh Viktor bersifat menular.”
Karena penolakan itulah Gobay langsung berkoordinasi dengan hakim pemeriksa perkara Viktor. Pada akhirnya, hakim meminta dokter Lapas Abepura membuat surat keterangan. Berdasar surat keterangan itulah majelis hakim menerbitkan surat penetapan perihal pembantaran Viktor.
Kasus ini bermula ketika tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua menangkap Viktor Yeimo pada 9 Mei 2021 di Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Menurut aparat Indonesia, Viktor menjadi buronan lantaran menyebabkan kerusuhan di Papua tiga tahun silam. Saat itu memang rakyat Papua kerap berdemonstrasi menolak rasisme yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Surabaya, dan khususnya kepada orang asli Papua.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri