Menuju konten utama

Petisi Rakyat Papua Desak Pembebasan Juru Bicara KNPB Viktor Yeimo

Petisi Rakyat Papua meminta Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat Viktor Frederik Yeimo dan enam tahanan politik lain dibebaskan tanpa syarat. 

Petisi Rakyat Papua Desak Pembebasan Juru Bicara KNPB Viktor Yeimo
Puluhan mahasiswa asal Papua menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Petisi Rakyat Papua mendesak pemerintah dan kepolisian membebaskan Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat Viktor Frederik Yeimo dan enam tahanan politik lainnya di Sorong tanpa syarat.

"Karena Viktor Yeimo dan kawan lainnya bukanlah pelaku, melainkan korban rasis terstruktur dan masif (dari) kolonial Indonesia terhadap orang asli Papua," ujar Juru Bicara PRP Samuel Awom, Senin (16/8/2021). Organisasi itu juga menginginkan agar eksploitasi isu rasisme terhadap rakyat Papua oleh kelompok elite Papua dihentikan.

Tuntutan lainnya ialah meminta pemerintah agar menarik seluruh militer dari Papua, membuka akses bagi jurnalis asing untuk bisa memantau situasi terkini di sana, menutup seluruh investasi asing yang diduga merupakan dalang kejahatan kemanusiaan dan perampasan lahan di Tanah Papua.

"(Kami juga meminta negara) menyelesaikan semua bentuk kejahatan dan pelanggaran HAM berat di Papua dan menolak produk hukum rasis Otonomi Khusus Jilid II yang dipaksa dilanjutkan di tanah

Papua, dan berikan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat Papua," ucap Samuel.

Sementara, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua telah menyerahkan tersangka kasus kerusuhan Papua tahun 2019, Viktor Frederik Yeimo, beserta barang bukti perkara ke pihak kejaksaan. Pelimpahan dilakukan secara virtual, 6 Agustus 2021.

"(Pelimpahan) Tahap II tersebut dilakukan penyidik setelah berkas perkara Viktor dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Selasa (10/8).

Viktor Yeimo pun juga berstatus sebagai tahanan titipan. "Tersangka dititipkan di Rutan Sat Brimob Papua sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum," sambung Kamal. Lelaki itu dijerat beberapa pasal, yakni:

Pasal 106 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 15 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 64 KUHP.

Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua menangkap Viktor Yeimo pada 9 Mei 2021 di Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Menurut aparat Indonesia, Viktor ada buronan lantaran menyebabkan kerusuhan di Papua dua tahun silam. Saat itu memang rakyat Papua kerap berdemonstrasi menolak rasisme yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Surabaya, dan khususnya kepada orang asli Papua.

Kuasa hukum Viktor Yeimo menanyakan alasan pelimpahan ini dilakukan secara daring. "Sebagai jawabannya jaksa mengatakan bahwa dirinya ada kesibukan di kantor sehingga dilakukan secara virtual. Pada prinsipnya pelimpahan Berkas dan tahanan secara virtual tidak diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," kata Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay, Sabtu (7/8).

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b UU Nomor 8 Tahun 1981. Berdasarkan pelanggaran tersebut, tim kuasa hukum berpendapat bagaimana perihal komitmen pemenuhan hak-hak Viktor Yeimo sebagai tersangka dalam menjalani status sebagai tahanan kejaksaan.

Baca juga artikel terkait VIKTOR YEIMO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri