tirto.id - Kuasa hukum Viktor F Yeimo, Emanuel Gobay meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memindahkan kliennya dari Rutan Mako Brimob Polda Papua.
"Karena akan meningkatkan risiko menjadi sakit tuberkulosis, mengingat ruang dengan sirkulasi udara yang kurang baik dan tanpa cahaya matahari sesuai ketentuan huruf A, faktor risiko terjadinya tuberkulosis, angka 3 Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis," kata Emanuel, Selasa (7/9/2021).
Viktor Yeimo sebagai sebagai terdakwa dalam perkara Nomor: PDM-42/JPR/Eku.2/08/2021, memiliki hak atas kesehatan yang wajib dipenuhi oleh negara. Pada praktiknya kewajiban tersebut telah diimplementasikan melalui Eksekusi Surat Penetapan Nomor: 376/Pid.Sus/2021/PN Jap, dari 30 Agustus 2021 di RSUD Dok 2 Jayapura.
Selama di rumah sakit, terdakwa ditangani oleh tiga dokter spesialis yaitu spesialis paru, spesialis bedah, dan spesialis penyakit dalam. Merujuk kepada Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis, maka Rutan Mako Brimob Polda Papua yang kondisinya tertutup dan sangat sedikit masuknya udara dan cahaya matahari itu merupakan tempat yang sangat tidak layak ditempati oleh Viktor.
"Jika berpatokan pada ketentuan ruangan dengan sirkulasi udara yang kurang baik dan tanpa cahaya matahari akan meningkatkan risiko penularan," sambung Emanuel.
Karena kondisi kesehatan Viktor, maka pada 3 Agustus 2021, tim kuasa hukum mengirimkan surat permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota atau pemindahan tahanan dari Rutan Mako Brimob Polda Papua ke Rutan Abepura demi kesehatan.
Dalam perkara ini, Viktor dijerat beberapa pasal, yakni: Pasal 106 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 15 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 64 KUHP.
Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua menangkap Viktor Yeimo pada 9 Mei 2021 di Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Menurut aparat Indonesia, Viktor adalah buronan lantaran menyebabkan kerusuhan di Papua dua tahun silam. Saat itu, rakyat Papua berdemonstrasi menolak rasisme yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Surabaya, dan khususnya kepada orang asli Papua.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan