Kejaksaan resmi menahan mantan Pangkostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Kamis (22/8/2019) usai berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal dinyatakan lengkap.
Hakim tunggal PN Jaksel memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangka kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen, Selasa (30/7/2019).
Hakim tunggal Achmad Guntur yang memimpin sidang praperadilan tersebut, langsung memutuskan agar sidang dilanjutkan pada tahap putusan Selasa (30/7/2019) pukul 10.00 WIB.
Sri Bintang Pamungkas menuding proses hukum terhadap Kivlan Zen adalah bentuk kriminalisasi. Dia menyatakan hal ini usai batal menjadi ahli dalam sidang praperadilan Kivlan.
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta menuturkan, kehadiran saksi tersebut akan membantu proses gugatan yang dilayangkan kliennya terhadap pihak termohon yakni Polda Metro Jaya.
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan, menolak permohonan gugatan Kivlan Zen, karena dalil yang diajukan pihak Kivlan Zen selaku pemohon untuk mengajukan praperadilan tidak benar dan keliru.
Tonin Tachta menyampaikan permohonan ke Ryamizard bentuknya sama dengan Luhut Binsar Pandjaitan yang memberikan penjaminan penangguhan penahanan terhadap tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Jerry mengatakan berkas tersangka Sofyan Jacob merupakan berkas tahap pertama, nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengevaluasi berkas tersebut. Jika dinyatakan lengkap maka dilanjutkan dengan pelimpahan berkas tahap kedua.