tirto.id - Hakim memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangka kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
"Pendapat ahli yang diajukan pemohon yang menguraikan tahapan pemeriksaan hingga seseorang ditetapkan menjadi tersangka. Hal tersebut merupakan pandangan-pandangan dan konsep yang ingin diwujudkan oleh ahli tersebut," ujarnya.
Selain itu, Hakim Guntur juga menilai bahwa kinerja kepolisian dalam kasus Kivlan Zen sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pelaksanaan tugas penangkapan oleh pihak kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas dan surat perintah dengan mencantumkan identitas tersangka. Dan menyebutkan alasan penangkapan serta mencantumkan identitas tersangka, dan uraian singkat perkara yang disangkakan," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan permohonan pemohon ditolak secara seluruh serta biaya yang keluar selama sidang praperadilan akan dibebankan kepada pemohon.
"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini harus dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil," tutupnya.
Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai prosedur. Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri