tirto.id - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen kembali menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan keputusan.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengaku optimistis hakim tunggal akan mengabulkan permohonannya. Lantaran penangkapan terhadap kliennya, dianggap cacat formal.
"Terbukti tidak pernah ada pemeriksaan calon tersangka, karena pada 29 Mei ditangkap sebagai tersangka. Dalam BAP tidak didampingi oleh kuasa yang memiliki surat kuasa," ujarnya ketika dihubungi, Selasa (30/7/2019).
Ia juga mengatakan terdapat perbedaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) antara tanggal 21 Mei dan 31 Mei 2019. Sehingga menurut Tonin, hal tersebut harus diputuskan dahulu yang mana yang sah.
"Saksi mengenai SPDP dapat dihadirkan oleh termohon maka sepatutnya SPDP yang menjadi bukti P2 yang diakui yaitu tanggal 31 Mei 2019, yang tidak pernah dibantah oleh termohon, sehingga penetapan tersangka, penangkapan, sebelum ada SPDP," ujarnya.
Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai prosedur. Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
Sebelumnya kuasa hukum Kivlan Zen yang lainnya, Kolonel Subagio Santoso menitikberatkan kesimpulan gugatannya pada praperadilan agar hasil putusan hakim dapat bijaksana.
"Sebetulnya kesimpulan kami sedikit saja, jadi dalam penanganan perkara ini, kami mohon agar jujur, benar, dan adil. Kesimpulan kami itu saja, yang mohon terhadap klien kami diberikan putusan seadil-adilnya," ujarnya usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri