Hakim tunggal PN Jaksel memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangka kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen, Selasa (30/7/2019).
Hakim tunggal Achmad Guntur yang memimpin sidang praperadilan tersebut, langsung memutuskan agar sidang dilanjutkan pada tahap putusan Selasa (30/7/2019) pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta menuturkan, kehadiran saksi tersebut akan membantu proses gugatan yang dilayangkan kliennya terhadap pihak termohon yakni Polda Metro Jaya.
Hakim PN Jaksel memutuskan penundaan sidang selama dua pekan setelah perwakilan Polda Metro Jaya tak hadir dalam sidang perdana perperadilan Kivlan Zen.