tirto.id - Sidang praperadilan Mantan Pangkostrad Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda.
Hakim Tunggal Ahmad Guntur menjelaskan, penundaan tersebut karena pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tidak hadir.
"Karena ini tidak hadir, harus dipanggil lagi termohon," ujar Guntur di ruang sidang PN Jaksel, Senin (8/7/2019).
Oleh sebab itu, Guntur menyatakan, sidang praperadilan akan ditunda sampai 22 Juli 2019. Sebab ia menuturkan, pada tanggal itu lah agenda memimpin sidang kosong.
"Saya usulannya sudah mendengar semua. Saya putuskan memanggil termohon Senin 22 Juli 2019," ujar dia.
Dalam persidangan tersebut, Kivlan Zen diwakili oleh pengacaranya Tonin Tachta Singarimbun.
Tonin sempat keberatan dan mengajukan usul agar sidang dilanjutkan, Jumat (12/7/2019). Namun Guntur tetap menolak, lantaran dalam sidang praperadilan harus dilakukan secara berkelanjutan.
"Saya tetapkan tanggal 22 Juli karena tanggal 15 Juli sudah ada praperadilan. Selanjutnya saya ada putusan," ujar Guntur.
Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan yang sudah teregister nomor 75/pid.pra/2019/pn.jakse pada 20 Juni 2019 ke PN Jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Praperadilan disebabkan ada dugaan pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka.
Kivlan Zen kini sudah ditahan di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali