tirto.id - Mantan Pangkostrad Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen yang dijadwalkan hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (8/7/2019) belum menemui kejelasan.
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun menyatakan, masih mengusahakan kliennya untuk hadir.
"Kami sudah bawa surat ini, kami lalu berunding dengan pengadilan apakah sidang praperadilan dilakukan di bawah pukul 12.00 WIB atau di atas pukul 12.00 WIB," ujarnya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Menurutnya. jika sidang praperadilan dapat dilakukan pada pukul 15.00 WIB, ia bersama timnya akan menghadap Polda Metro Jaya untuk mengurus perizinan agar Kivlan dapat hadir.
Namun, jika Pengadilan memutuskan sidang tetap berjalan di bawah pukul 12.00 WIB, mau tak mau ia akan memulai tanpa kehadiran kliennya.
"Karena pak Kivlan statusnya dalam tahanan. Makanya kemarin sedang mengajukan surat kepada Polda. Kepada direskrimum, Wadireskrimum, kasubdit 4 Kanit 2 dan penyidik, karena, kan, harus izin mereka pak Kivlan keluar. Surat sudah disampaikan dan ada di meja mereka. Sekarang terserah mereka mau antar atau tidak," jelasnya.
Ia mengatakan, agenda praperadilan hari ini terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang dilakukan oleh Kivlan Zen. Kivlan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel melawan Kapolda Metro Jaya atau Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
"Hari ini menghadirkan pemohon dan termohon praperadilan. Di mana biasanya itu membacakan memori praperadilan adakah perbaikan atau perubahan membuat kalender court kalau semua pihak hadir. Kalau salah satu tidak hadir, hakim yang memutuskan apakah ditangguhkan apa ditunda, " pungkasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno