Menuju konten utama

Kivlan Zen Masih Tunggu Izin Polda untuk Hadiri Sidang Praperadilan

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal belum jelas akan menghadiri sidang praperadilannya atau tidak, karena masih menunggu izin dari Polda Metro Jaya.

Kivlan Zen Masih Tunggu Izin Polda untuk Hadiri Sidang Praperadilan
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa.

tirto.id - Mantan Pangkostrad Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen yang dijadwalkan hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (8/7/2019) belum menemui kejelasan.

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun menyatakan, masih mengusahakan kliennya untuk hadir.

"Kami sudah bawa surat ini, kami lalu berunding dengan pengadilan apakah sidang praperadilan dilakukan di bawah pukul 12.00 WIB atau di atas pukul 12.00 WIB," ujarnya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Menurutnya. jika sidang praperadilan dapat dilakukan pada pukul 15.00 WIB, ia bersama timnya akan menghadap Polda Metro Jaya untuk mengurus perizinan agar Kivlan dapat hadir.

Namun, jika Pengadilan memutuskan sidang tetap berjalan di bawah pukul 12.00 WIB, mau tak mau ia akan memulai tanpa kehadiran kliennya.

"Karena pak Kivlan statusnya dalam tahanan. Makanya kemarin sedang mengajukan surat kepada Polda. Kepada direskrimum, Wadireskrimum, kasubdit 4 Kanit 2 dan penyidik, karena, kan, harus izin mereka pak Kivlan keluar. Surat sudah disampaikan dan ada di meja mereka. Sekarang terserah mereka mau antar atau tidak," jelasnya.

Ia mengatakan, agenda praperadilan hari ini terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang dilakukan oleh Kivlan Zen. Kivlan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel melawan Kapolda Metro Jaya atau Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

"Hari ini menghadirkan pemohon dan termohon praperadilan. Di mana biasanya itu membacakan memori praperadilan adakah perbaikan atau perubahan membuat kalender court kalau semua pihak hadir. Kalau salah satu tidak hadir, hakim yang memutuskan apakah ditangguhkan apa ditunda, " pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS MAKAR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno