Menuju konten utama

Bareskrim Polri Terbitkan Surat DPO Dito Mahendra di Kasus Senpi

Bareskrim Polri resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang terhadap Dito Mahendra selaku tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Bareskrim Polri Terbitkan Surat DPO Dito Mahendra di Kasus Senpi
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Dito Mahendra selaku tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Daftar pencarian orang (DPO) terbit pada 4 Mei 2023," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, ketika dihubungi Tirto, Selasa, (9/5/2023).

Surat itu bernomor No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum tanggal 4 Mei 2023 atas nama Mahendra Dito Sampurna. Djuhandani bilang pihaknya hingga saat ini masih mencari Dito.

"Anggota masih mencari di lapangan," lanjut Djuhandani.

Dia menjelaskan, penerbitan surat DPO ini lantaran Dito dua kali mangkir ketika penyidik memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dito mangkir saat masih berstatus saksi, yakni pada 3 April. Tiga hari kemudian, ia pun tak hadir dalam panggilan kedua. Lantas penyidik kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 28 April, lagi-lagi Dito enggan memenuhi kebutuhan polisi.

2 Mei, giliran jadwal pemeriksaan kedua Dito sebagai tersangka. Ia kembali tak menginjakkan kaki di kantor Bareskrim. Maka penyidik menerbitkan DPO terhadapnya.

Dito terlibat dalam kasus ini karena dia diduga memiliki sembilan senjata api yang tak berizin, masing-masing model ada satu buah. Barang-barang itu ditemukan di kediamannya, yakni Glock 17, Revolver S&W, Glock 19 Zev, Angstadt Arms, Noveske Rifleworks, AK 101, Heckler & Koch G36, Heckler & Koch MP5, dan Walther.

Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penggeledahan rumah Dito, dilakukan oleh penyidik KPK, perihal dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Usai menemukan senjata, penyidik KPK menyerahkan benda itu kepada polisi.

Dito pernah juga berurusan dengan polisi. Tahun lalu, ia bersitegang dengan artis Nikita Mirzani. 16 Mei 2022, di Polresta Serang, ia melaporkan Nikita dengan dugaan pencemaran nama baik.

Awalnya, semua bermula dari unggahan Instagram story Nikita yang berisi dua foto Dito yang diambil dari Google dan situs berita. Nikita menuliskan kalimat yang diduga mengandung unsur penghinaan.

Baca juga artikel terkait DITO MAHENDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat