tirto.id - Dito Sampurno alias Dito Mahendra, divonis pidana penjara tujuh bulan atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin. Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, I Dewa Made Budi Watsara dikutip dari Antara.
Hakim menyatakan, Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim PN Jaksel mempertimbangkan hal yang memberatkan Dito Mahendra yaitu terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi. Tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin.
Sedangkan hal yang meringankan Dito tidak mempersulit dan memperlancar persidangan. Kemudian Dito masih muda dan belum pernah dihukum, kata Hakim.
"Selain itu terdakwa secara umum memiliki izin memiliki senjata api. Terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak, dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar," tuturnya.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," kata I Dewa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun karena melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU ketika membacakan tuntutan.
JPU meminta kepada majelis hakim PN Jaksel, agar mengadili perkara tersebut dengan memutuskan bahwa terdakwa Dito Mahendra bersalah dengan memiliki senjata api ilegal.
Jaksa meminta kepada majelis untuk menerapkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata sesuai dakwaan yang telah dilayangkan.
Editor: Intan Umbari Prihatin