tirto.id - Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu berhasil mengungkap industri rumahan pembuatan senjata api ilegal. Pengungkapan kasus ini berawal dari polisi mendapat informasi bahwa di Kabupaten Kaur, Bengkulu terdapat pabrik tersebut.
"Selanjutnya dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AM yang merupakan pemilik industri pembuatan senjata api ilegal, di kawasan Desa Talang Jawi, Kabupaten Kaur," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 April 2023.
AM sejak tahun 2012 menggeluti profesi sebagai pembuat senjata api ilegal. AM bisa membuat senjata api yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.
Polisi melanjutkan penelusuran, lantas berhasil meringkus pembeli sekaligus pemilik senjata api yaitu HA dan RO.
Merujuk kepada pemeriksaan, mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara. Lantas tim menuju ke lokasi dan berhasil menciduk SU dan SR. SR juga merupakan penjual amunisi ilegal.
Karena penangkapan tersebut, polisi mengimbau masyarakat Kabupaten Kaur yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkannya kepada kepolisian. Hal itu membuat polisi bisa mengamankan ratusan senjata api laras panjang maupun laras pendek.
"Tim memberi waktu satu bulan kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api yang mereka kuasai. Hasilnya diperoleh 91 pucuk senjata laras panjang dan 3 senjata laras pendek," terang Anuardi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 102 senjata api ilegal.
Masalah kepemilikan senjata api ilegal diatur dalam beberapa regulasi. Lantas terdapat ketentuan mengenai kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil. Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto