tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan satu tersangka lain berinisial S dalam kasus penembakan warga oleh anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) berinisal MSM.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, tersangka berinisal S merupakan orang kepercayaan dari tersangka MSM.
"Betul, saat ini penyidikan diambil alih Ditreskrimum Polda Lampung, di mana sudah ada juga penetapan satu tersangka lagi inisial S," ujar Umi dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).
Umi menjelaskan, tersangka S berperan menyembunyikan keberadaan senjata api (senpi) yang digunakan tersangka MSM setelah insiden peluru nyasar mengenai korban S hingga meninggal dunia. Penyidik pun menggeledah di rumah S Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah (Lamteng), dan menemukan dua senpi milik tersangka MSM.
"Saat ini, sudah ada empat saksi telah diambil keterangannya oleh Ditreskrimum Polda Lampung," ungkap Umi.
Umi menegaskan, penyidik masih menelusuri asal-muasal perolehan senpi tersebut. Penyidik pun menjerat S dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Polda Lampung mengambil alih perkara kasus penembakan yang dilakukan Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam. Mereka beralasan ada dugaan MSM memiliki senjata api ilegal saat menembak dan menewaskan warga berinisial S.
MSM sendiri disangka melanggar pasal 359 ayat 1 KUHPidana dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 TAhun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan empat senpi ilegal beserta amunisinya.
"Betul, kami menemukan senpi ilegal jenis ZORAKI MOD 914-T + MAGAZINE, satu pucuk senpi laras panjang jenis FNC BELGI+ Magazine, satu pucuk senpi HS+Magazine, satu pucuk senpi Revolver COBRA, dan empat buah selongsong," kata Umi saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (8/7/2024).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher