Menuju konten utama

Polisi Bongkar Kasus Senpi Ilegal Catut Pejabat TNI AD & Kemhan

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Puspom TNI AD menyita 44 pucuk senjata yang terdiri dari senjata pabrikan, rakitan, air gun, dan airsoft gun.

Polisi Bongkar Kasus Senpi Ilegal Catut Pejabat TNI AD & Kemhan
Ilustrasi Senjata api. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI AD membongkar kasus peredaran senjata api (senpi) ilegal dengan modus memalsukan identitas pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kasus ini terungkap berkat kolaborasi penyidik TNI-Polri sejak 18 Juni 2023.

"Kami berkolaborasi dengan Puspom AD untuk mengungkap jaringan senjata api ilegal yang menggunakan identitas palsu," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/8/2023).

Perwira menengah Polri itu mengatakan para tersangka memalsukan kartu anggota dan kartu-kartu identitas yang lain termasuk kartu senjata api dengan mengatasnamakan pejabat TNI AD dan Kemhan.

"Jadi, ini identitasnya palsu, oleh karenanya dalam kurun waktu tersebut, kami membentuk tim gabungan dari Puspom AD dan juga Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sehingga kami bisa menangkap beberapa tersangka termasuk tokohnya kami ungkap di Cianjur pada saat itu, di atas gunung kami tangkap," ucap Hengki.

Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik gabungan menyita 44 pucuk senjata campuran yang terdiri dari senjata pabrikan, rakitan, air gun, maupun airsoft gun.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam perkara senpi ilegal tersebut. Keduanya merupakan warga sipil.

"Kami menangkap termasuk dua supplier, ini dari kalangan sipil, kami sudah tahan," tutur Hengki.

Hengki menambahkan penyidik juga berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Ia memastikan peredaran senjata api ilegal itu tidak terkait dengan jaringan teroris.

Baca juga artikel terkait SENJATA API ILEGAL atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan