tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kepemilikan senjata api ilegal,Dito Mahendra ke Kejaksaan. Dalam proses penyidik total terdapat tujuh senjata api (senpi) ilegal, empat airsoft gun, satu senapan angin dan 2.157 amunisi.
"Berkas perkara dinyatakan P-21. Hari ini, Kamis, akan dilakukan tahap 2 ke Kejaksaan," kata Direktur Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Djuhandani menuturkan salah satu di antara senpi yang dimiliki terdapat jenis Cabot Guns. Sementara itu, Dia menjelaskan Dito Mahendra memiliki kartu keanggotaan perbakin tetapi tidak memiliki kelengkapan administrasi.
"Jika dirupiahkan, kira-kira Rp2-Rp3 miliar," tutur Djuhandani.
Klaim Tidak Ada Keterlibatan Polisi-TNI
Sementara itu, dia menuturkan hingga kini Dito masih enggan memberikan keterangan terkait senjata ilegal itu didapatkan. Djuhandani pun memastikan tidak ada keterlibatan anggota Polri maupun TNI sebagai pemasok.
Kemudian, Djuhandani juga menuturkan penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok tersebut. Penyidik juga melakukan penyidikan aliran uang Dito.
"Kami sedang mempelajari aliran dana dan lain-lain ada yang menyembunyikan atau tidak," ujar Djuhandani.
Djuhandani juga menuturkan dalam dalam kasus ini ditemukan fakta saat pelarian, Dito sempat ke Yogyakarta sebelum ditangkap di Bali dan sempat membeli sebuah mobil.
Dalam kasus ini, Dito dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Untuk diketahui, kasus Dito Mahendra berawal dari penggeledahan rumahnya di daerah Kebayoran Jakarta Selatan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu ditemukan sembilan senpi yang akhirnya diserahkan ke Baintelkam Polri untuk penelusuran administrasinya.
Baintelkam Polri kemudian menyatakan sebagian besar senpi tidak memiliki surat izin. Akhirnya, diserahkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim untuk proses hukum.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin