Menuju konten utama

Defend ID Bantah Tiga Perusahaan BUMN Jual Senjata ke Myanmar

Defend ID membantah PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL mengekspor senjata ke Myanmar setelah kudeta militer pada 1 Februari 2021.

Defend ID Bantah Tiga Perusahaan BUMN Jual Senjata ke Myanmar
Ilustrasi Senjata api. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Holding BUMN Industri Pertahanan Republik Indonesia (Defend ID) membantah tiga perusahaan di bawah naungannya mengekspor senjata ke Myanmar setelah kudeta militer pada 1 Februari 2021.

Defend ID lewat PT Len Industri (Persero) merupakan induk holding beranggotakan PT Dahana, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL Indonesia.

Dirut Holding Defend ID Bobby Rasyidin mengatakan pemerintah mendukung penuh resolusi PBB dalam upaya menghentikan kekerasan di Myanmar. Defend ID menjunjung tinggi Resolusi Majelis Umum PBB nomor 75/287 yang secara tegas melarang suplai senjata ke Myanmar.

"Kami pastikan bahwa PT Pindad tidak melakukan kegiatan ekspor produk alpalhankam ke Myanmar terutama setelah adanya himbauan DK PBB pada 1 Februari 2021 terkait kekerasan di Myanmar," kata Bobby dalam siaran pers Defend ID, Rabu (4/10/2023).

"Adapun kegiatan ekspor ke Myanmar dilakukan pada tahun 2016 berupa produk amunisi spesifikasi sport untuk keperluan keikutsertaan Myanmar pada kompetisi olahraga tembak ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) 2016,” imbuhnya.

Bobby juga memastikan PT Dirgantara Indonesia (persero) dan PT PAL tidak memiliki kerja sama penjualan produk ke Myanmar.

"Dapat kami sampaikan tidak ada kerja sama maupun penjualan produk alpahankam dari kedua perusahaan tersebut ke Myanmar,” tutup Booby.

Pada Senin (2/10/2023), perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di industri pertahanan, yaitu PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia (Persero) dilaporkan ke Komnas HAM atas dugaan melanggar regulasi Indonesia serta perjanjian internasional.

Baca juga artikel terkait EKSPOR SENJATA atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Hukum
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Gilang Ramadhan