Menuju konten utama

Polisi Sita Senjata saat Tangkap Dito Mahendra di Bali

Belum diketahui secara pasti legalitas senjata yang dipegang Dito Mahendra saat polisi melakukan penangkapan.

Polisi Sita Senjata saat Tangkap Dito Mahendra di Bali
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Rahardjo Puro (kanan) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang di Mabes Polri Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

tirto.id - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra ditangkap di daerah Canggu, Badung, Bali, Kamis (7/9/2023). Djuhandani mengatakan Dito ditangkap di sebuah vila seorang diri.

"Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30 DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan dia diamankan di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali," kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).

Djuhandani mengatakan pihaknya juga mengamankan sepucuk senjata dari tangan Dito. Namun, belum diketahui secara pasti apakah senjata itu legal atau bukan. Sebab, penyidik bakal melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada Dito.

"Ada padanya kita juga dapatkan sebuah senjata api lagi, dan hari ini kita mulai pemeriksaan," tutur Djuhandani.

Senjata api juga dilengkapi dengan amunisinya. Namun, Djuhandani belum memerinci lebih detail jumlah amunisi dalam senjata api itu. Kini, senpi itu sudah diserahkan ke Laboratorium Forensik Polri.

"Lengkap dengan amunisinya. Jenis senjata habis saya serahkan labfor," kata Djuhandani.

Dito pun kini langsung ditahan di Bareskrim Polri per Jumat hari ini.

Sebelumnya, Dito tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 15.48 WIB, Jumat hari ini.

Dito tampak mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan. Kedua tangannya tampak diborgol petugas.

Dito juga tampak menggunakan topi berwarna hitam. Saat turun dari mobil, Dito tampak diapit sejumlah petugas dengan ketat menuju ke dalam gedung.

"Sehat, sehat," kata Dito kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat sore.

Dito juga berjanji bakal membongkar semua kasus kepemilikan senjata ilegal yang menyeretnya itu.

"Tunggu nanti faktanya. Tunggu, tunggu, ya. Nanti, saya buka semua," tutur Dito sembari berjalan masuk.

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya, Senin (13/3/2023).

Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstadt Arms, satu senapan Noveske Rifleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP5, dan satu senapan angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga artikel terkait KASUS SENPI DITO MAHENDRA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto