tirto.id - Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Jakarta Selatan mendakwa Dito memiliki sejumlah senjata api ilegal.
Jaksa Ariya Satria, menyebutkan, Dito memiliki total 14 senjata api dan satu senapan angin. Dari belasan senjata tersebut, empat di antaranya memiliki surat izin impor dan buku pass kepemilikan senjata api.
Kemudian, dua senjata hanya memiliki surat izin impor. Sementara itu, sembilan senjata lainnya tidak memiliki surat izin impor atau buku pass kepemilikan senjata api.
"Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua airsoft gun, dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa [Dito] tersebut adalah illegal," kata Ariya Satria saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan.
Kemudian, Ariya menuturkan, Dito Mahendra melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951," kata JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin.
JPU melanjutkan, saat Dito masih berstatus buron, kepolisian mengejar terdakwa hingga Bali. Kepolisian lantas kembali menemukan satu senjata api dan dua airsoft gun ketika mengamankan Dito di Bali.
Diberitakan sebelumnya, oleh kepolisian, Dito disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Kasus Dito Mahendra berawal dari penggeledahan rumahnya di daerah Kebayoran Jakarta Selatan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu, ditemukan sembilan senpi yang akhirnya diserahkan ke Baintelkam Polri untuk penelusuran administrasinya.
Baintelkam Polri kemudian menyatakan sebagian besar senpi tidak memiliki surat izin. Akhirnya, diserahkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim untuk proses hukum.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin