Menuju konten utama

Kivlan Merasa Difitnah, Polri: Dapat Dibuktikan di Persidangan

Kivlan mengaku difitnah lantaran disebut telah memberikan uang kepada Iwan Kurniawan untuk membeli senjata api ilegal.

Kivlan Merasa Difitnah, Polri: Dapat Dibuktikan di Persidangan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA News/ Anita Permata Dewi

tirto.id - Tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen merasa difitnah dalam agenda konfrontasi antara dia, Habil Marati dan Iwan Kurniawan, Selasa (18/6/2019).

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan pendapat Kivlan adalah hak.

"Kalau itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan, silakan saja. Polri tetap profesional melakukan proses penyidikan selama ini," ujar dia di Mabes Polri, Rabu (19/6/2019).

Penyidik, lanjut dia, dalam pembuktian perkara bertindak sesuai dengan peraturan. Penyidik perlu mencari berbagai bukti dan keterangan seperti keterangan saksi, saksi ahli, keterangan tersangka dan dokumen.

"Semua itu didalami oleh penyidik. Kalau tersangka tidak mengakui perbuatannya (merasa difitnah), itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan," sambung Dedi. Penyidik juga akan menyerahkan berkas perkara kepengadilan.

Bukti-bukti dan keterangan akan dibuktikan dalam persidangan.

"Nanti akan dibuktikan dalam persidangan, pengadilan secara transparan, terbuka, jujur dan adil," ucap dia.

Agenda konfrontasi rampung sekitar pukul 00.15 WIB, hari ini dan Kivlan merasa dituding.

"Ya, saya difitnah," ucap Kivlan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Konfrontasi dilakukan untuk mengetahui aliran dana yang diduga diberikan Habil Marati kepada Kivlan. Aliran dana menyangkut dugaan pembelian senjata api untuk rencana pembunuhan empat tokoh nasional.

Kivlan mengaku difitnah lantaran disebut telah memberikan uang kepada Iwan Kurniawan untuk membeli senjata api ilegal. Penyidik berencana memperpanjang masa penahanan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.

“Diperpanjang 40 hari penahanan, berdasarkan subjektivitas penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, ketika dihubungi wartawan, Selasa (18/6/2019).

Sedangkan hari ini merupakan hari terakhir penahanan Kivlan untuk penahanan 20 hari pertama sejak 30 Mei dan ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan.

Muhammad Yuntri, pengacara Kivlan mengklaim kliennya tidak bersalah meski Kivlan mengaku menerima 4.000 dolar Singapura dan Rp50 juta dari Habil Marati.

Uang Rp50 juta itu diduga diberikan Kivlan kepada anak buahnya yakni Iwan Kurniawan, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pemilik senjata api ilegal. Uang itu direncanakan untuk tur ke daerah-daerah mengantisipasi gerakan komunis.

"Iya, terima Rp50 juta dan 4.000 dolar Singapura untuk kegiatan antikomunis atau Supersemar yang (diadakan) di Monas," ujar Yuntri, Senin (17/6/2019).

"Lalu Iwan ditugaskan untuk demonstrasi dan dia menyanggupi bawa seribu orang dari Banten. Nyatanya tidak ada dan kemudian ia menghilang," terang Yuntri.

Kivlan dan Habil, sambung dia, saling kenal mengenal sejak tahun lalu melalui grup di WhatsApp namun tidak terlalu akrab.

Politikus PPP itu memberikan uang secara sukarela ke Kivlan dan tidak ada imbalan apapun. Habil diduga sebagai donatur eksekutor empat pejabat negara target pembunuhan.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari