Menuju konten utama

Polisi akan Perpanjang Masa Tahanan Kivlan Zen Selama 40 Hari

Kivlan sudah ditahan sejak 20 hari pertama mulai 30 Mei di Rumah Tahanan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan.

Polisi akan Perpanjang Masa Tahanan Kivlan Zen Selama 40 Hari
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Penyidik kepolisian berencana memperpanjang masa penahanan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.

“Diperpanjang 40 hari penahanan, berdasarkan subjektivitas penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, ketika dihubungi wartawan, Selasa (18/6/2019).

Sedangkan besok merupakan hari terakhir penahanan Kivlan untuk 20 hari pertama sejak 30 Mei, ia ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan.

Hari ini, Kivlan hadir dalam agenda konfrontasi antara dia dengan Iwan Kurniawan dan Habil Marati. Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri menyatakan kliennya tidak membawa bukti apa pun untuk pemeriksaan kali ini.

"Kami memfokuskan untuk konfrontasi langsung. Belum (membawa) barang bukti," ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (18/6/2019).

Yuntri melanjutkan, bila tuduhan kliennya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal tidak terbukti, ia berharap Kivlan dibebaskan.

“Adanya konfrontasi antara Kivlan dan Habil sebagai sumber dana dan pihak terkait, ini (diharapkan) bisa selesai, bisa jelas,” sambung dia.

Kemarin Kivlan diperiksa penyidik selama 10 jam, pemeriksaan itu berkaitan tentang konfirmasi aliran dana.

Yuntri mengatakan, Kivlan membantah uang yang diterima dari Habil digunakan untuk pembelian senjata api dan merencanakan pembunuhan. Tapi, lanjut Yuntri, uang itu untuk demo antikomunis atau 11 Maret 2019 di Monas, Jakarta Pusat.

"Jadi kami bantah semua, tidak ada keterlibatan aliran dana yang mengarah kepada pembunuhan dan pengadaan senjata. Tidak ada," tegas Yuntri.

Kivlan mengaku telah menerima uang dari Politikus PPP, Habil Marati senilai SGD4.000 atau Rp42.400.000.

"Mengakui tapi tidak sesuai dengan tuduhan. Uang itu hanya untuk demonstrasi, tidak berkaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata dan (rencana) membunuh,” ujar Yuntri.

Dalam pemeriksaan, sambung Yuntri, Kivlan memberikan nomor rekening ke penyidik guna mengecek uang yang masuk.

Yuntri menyatakan, uang Rp50 juta itu diberikan Kivlan kepada anak buahnya yakni Iwan Kurniawan, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Uang itu direncanakan untuk tur ke daerah-daerah mengantisipasi gerakan komunis.

"Lalu Iwan ditugaskan untuk demonstrasi dan dia menyanggupi bawa seribu orang dari Banten. Nyatanya tidak ada dan kemudian ia menghilang," terang Yuntri.

Kivlan dan Habil saling kenal sejak tahun lalu melalui grup di WhatsApp namun tidak terlalu akrab.

Habil memberikan uang secara sukarela ke Kivlan dan tidak ada imbalan apa pun.

Habil diduga sebagai donatur eksekutor empat pejabat negara target pembunuhan. Ia menyerahkan uang Rp60 juta kepada para calon eksekutor.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto