Ombudsman menemukan maladministrasi penanganan aksi di Bawaslu, mulai dari penyimpangan prosedur hingga proses hukum terhadap tersangka dan barang bukti.
PN Jakarta Barat akan membacakan putusan sela atas eksepsi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam perkara salah tangkap warga sipil oleh kepolisian, Selasa (3/9/2019) siang.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur mengatakan lima dari sepuluh anak berhadapan dengan hukum terkait kerusuhan 21-22 Mei belum bisa mendapatkan diversi.
Putusan hakim PN Jakarta Pusat yakni anak terlibat kerusuhan 21-22 Mei mendapatkan hak untuk tidak dititip lagi, tidak dirampas kembali kemerdekannya lewat vonis diversi.
Polri bekerja sama dengan Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia akan memverifikasi dugaan penganiayaan oleh personel polisi terhadap anak-anak di bawah umur dalam kerusuhan Mei 2019.
Keterangan yang diperoleh dengan kekerasan tak boleh digunakan di pengadilan, sehingga kejaksaan hingga hakim didesak menolak kasus pelaku anak-anak dalam kericuhan 21-22 Mei.
Hasil pemeriksaan KPAI dan Ikatan Dokter Anak Indonesia adalah ada anak-anak yang diduga kuat mengalami kekerasan oleh polisi saat kerusuhan 21-22 Mei 2019.