tirto.id - LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) mendampingi lima dari sepuluh anak berhadapan dengan hukum terkait kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/8/2019).
Kelimanya berinisial F, I, R, Y, dan FE. Sementara lima anak lainnya didamping dari lembaga berbeda.
"Hari ini kami akan menjalani sidang, agenda dari Jaksa itu sidang diversi. Kalau ini gagal, akan dilanjutkan dengan keterangan saksi. Seperti sidang umumnya," ujar kuasa hukum kelima anak dari LBH PAHAM Gita Aulia Putri di PN Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
Sidang diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Ia berharap, kelima Anak-anak tersebut dapat diberikan diversi sebagaimana yang dijaminkan oleh undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA).
"Anak-anak harus diusahakan untuk diversi tapi sampai sekarang adik-adik masih di sini," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, seharusnya juga kelima anak tersebut sudah bisa kembali ke rumah dan menjalankan aktivitas seperti biasanya. Sebab mereka sudah melalui masa penyidikan dan waktunya sudah melewati yang sebagaimana mestinya.
"Dalam Permensos pasal 11 itu dikatakan cuma 15 hari di masa penyidikan di penyidik. Tapi faktanya dari 24 Mei sampai 17 Juli adik-adik kita ditahan 56 hari kurang lebih. Itu sudah melanggar hukum positif," ujarnya.
"Di kejaksaan dari 19 Juli selesai diversi di polda, 19 Juli saya sudah dapat berkasnya dari dinsos sampai 28 Juli harusnya adik-adik sudah dilepas," sambung Gita
Ia juga membantah, pernyataan pihak kepolisian yang menyebutkan telah memberi diversi bagi sepuluh anak terkait kasus kerusuhan 21-22 Mei.
"Tapi faktanya pas hari itu, saya baru pulang dari dinsos [Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani], adik-adik masih di sana. Itu kami pertanyakan. Hari ini kami ingin membuktikan, apakah benar yang disampaikan humas mabes polri itu," pungkasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno