Menuju konten utama

Kerusuhan 21-23 Mei 2019: Negara Gagal Mengungkap Pelaku Pembunuhan

Kerusuan itu mengakibatkan: 8 warga sipil tewas dan 730 luka-luka. Sebanyak 257 orang dijadikan tersangka.

Kerusuhan 21-23 Mei 2019: Negara Gagal Mengungkap Pelaku Pembunuhan
Massa aksi berhasil menjebol barikade dan kembali dipukul mundur oleh polisi. Bentrokan terjadi antara massa aksi dan polisi di depan gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat (22/5/19). tirto/Bhagavad Sambadha

tirto.id - "Saya ragu polisi akan menindaklanjuti selama presidennya masih Jokowi. Saya juga khawatir bukti-bukti dirusak seperti kasus 'Buku Merah' di KPK."

Keluhan itu disampaikan oleh Didin Wahyudin kepada reporter Tirto, pekan lalu, Rabu (13/5/2020). Dia adalah ayah dari mendiang Muhammad Harun Al Rasyid, siswa SMP berusia 15 tahun, korban bentrokan polisi dengan massa pada Aksi 21-23 Mei 2019 silam.

Gelombang demonstrasi itu, bertujuan menolak hasil Pilpres 2019 yang memenangkan: Jokowi-Ma'ruf Amin. Titik pusat massa, berapa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Pada mulanya, protes itu, muncul dari warga yang menjadi tumbal polarisasi politik antara kubu Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Usai Jokowi dilantik menjadi presiden, Prabowo diberi jatah sebagai menteri pertahanan. Namun pelaku pembunuhan korban kerusuhan 21-23 Mei 2019, hingga kini, tetap tak terungkap.

"Kedua belah pihak yang bertikai, 01 dan 02," kata Didin. "Telah mengakibatkan ratusan korban jiwa."

Harun ditemukan tergeletak, tanpa identitas, di jembatan layang Slipi, Jakarta Barat, Rabu (22/5/2019).

Dia merupakan, salah satu, dari sembilan korban tewas akibat luka tembak. Peluru tajam menembus lengan kiri atas dan ke arah dada bocah itu. Proyektil peluru yang ditemukan dalam tubuhnya, berdiameter 9 milimeter. Dada kanan dan belakang kepalanya lebam. Hal itu berdasarkan laporan autopsi yang diperoleh Tirto.

Senjata api yang digunakan untuk membunuh Harun, kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo: Glock 42. Pistol itu disembunyikan di balik pakaian pelaku yang tingginya 175 sentimeter. Pelaku diduga menembak Harun dari jarak 11 meter -- lokasinya di ruko dekat jembatan layang Slipi.

Proses administratif pengambilan jenazah Harun di RS Polri Kramat Jati pun berbelit. Pada Kamis (23/5/2019), saat Didin sampai ke RS Polri, ia diminta ke Polres Jakarta Barat untuk mengamil surat pengantar terlebih dahulu. Sesampainya di Polres Jakarta Barat, Didin malah disuruh pulang dan kembali besok harinya pukul 08.00. Alasannya, sudah kemalaman.

Esoknya, Jumat (24/5/2019), jenazah Harun baru bisa diambil. Didin kaget, tanpa persetujuan keluarga, jenazah Harun sudah diautopsi.

Infografik HL Indepth Kekerasan Aparat terhadap Anak

Infografik HL Indepth Menanam Trauma. tirto.id/Lugas

Selain Harun, terdapat 172 anak lainnya yang menjadi korban kekerasan bentrokan 21-23 Mei 2019. Sebanyak 62 di antaranya mengalami luka lecet dan robek; dan 19 anak terkena luka tembak. Selain itu, 74 anak ditangkap paksa oleh polisi. Hal tersebut berdasarkan data: Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Beberapa di antara anak-anak tersebut, dibawa Bripka Maruli, petugas Unit 2 Reserse Brimob Polda Metro ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani, Jakarta Timur. Di panti rehabilitasi tersebut terdapat Dimas, 14 tahun, yang diancam disetrum oleh polisi; Heru, 17 tahun, yang pinggangnya nyeri dan lecet akibat ditangkap dengan diseret di aspal oleh polisi; Rudi, 17 tahun, yang terluka di ubun-ubun kepalanya; dan Tama, 17 tahun, yang pinggang kanannya terluka akibat peluru karet.

Negara Tak Berikan Kepastian Hukum

Hingga kini, pelaku pembunuhan korban yang tewas ditembak, tak pernah terungkap. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), mempertanyakan profesionalisme dan akuntabilitas Polri dalam mengungkap kasus ini.

Polri gagap. Tak mampu menjelaskan siapa pelaku penembakan, pembunuhan, dan serangkaian tindakan kekerasan lainnya.

"Polri, tidak mengambil langkah hukum memadai, efektif, dan akuntabel untuk mengungkap perkara," kata Koordinator Kontras Yati Andriyani saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (13/5/2020).

Polri, kata Yati, tak mampu memberikan kepastian hukum. Tak ada jaminan pelaku tak akan terus bebas melenggang tanpa menanggung konsekuensi hukum.

Menurut Yati, kasus ini penting diungkap. Tidak saja untuk keadilan dan kepastian hukum bagi siapa pun korban peristiwa. Tetapi juga membuktikan akuntabilitas penegak hukum.

"Presiden seharusnya dapat meminta akuntabilitas Polri dalam pengungkapan kasus tersebut. Mengingat kasus ini juga berkenaan dengan penyelenggaraan pemilu. Jika tidak, presiden dapat dianggap turut serta melakukan pembiaran," tuturnya.

Sejak awal kepolisian menutup akses keluarga korban, tak transparan. Sehingga sulit mendapatkan gambaran utuh perihal pola kekerasan. Hal itu, dianggap menjadi, bagian dari tindakan pelanggaran HAM. Pendapat itu menurut Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati.

Sedangkan Komnas HAM, menilai 21-23 Mei 2019 adalah noda bagi kebebasan dan demokrasi di Indonesia. Lembaga itu meminta Presiden Jokowi memastikan Polri mengusut tuntas semua terduga pelaku gunakan kekerasan dalam aksi tersebut.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, Polri secepatnya harus melakukan investigasi khusus. Agar ada titik terang: siapa pelakunya.

"Sehingga penegakan hukum bisa berjalan dan keadilan untuk korban dan keluarga korban bisa ditegakkan," kata Beka saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (13/5/2020).

Rekomendasi Komnas HAM: penungkapan fakta yang dilanjutkan penegakan hukum harus dilakukan. Polisi dapat meneruskan informasi atau data awal yang mereka miliki tentang peristiwa tersebut untuk dikembangkan. Beka berjanjim akan terus menanyakan perkembangan rekomendasi Komnas HAM kepada Polri.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dieqy Hasbi Widhana