Menuju konten utama

25 Polisi yang Lakukan Kekerasan di Aksi 22 Mei Diberikan Sanksi

Asep mengatakan 25 polisi yang terbukti melakukan kekerasan di Aksi 21-22 Mei itu diberikan sanksi disiplin.

25 Polisi yang Lakukan Kekerasan di Aksi 22 Mei Diberikan Sanksi
Personel kepolisian mengamankan jalannya Aksi 22 Mei yang ricuh di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengaku sudah menindak para anggota polisi yang terbukti melakukan kekerasan saat pengamanan insiden kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.

Para polisi tersebut, kata dia, ditempatkan selama 21 hari di tempat khusus. Selain itu, juga ada konsekuensi lanjutan yang akan diterima oleh para anggota tersebut.

"Ada lanjutan bagi anggota yang kena hukuman itu, dia nanti menjadi catatan personel yang mempengaruhi karir, jabatan, pangkat, dan sekolahnya. Ini merupakan hal yang berat juga diterima bagi anggota polri apabila melakukan kesalahan," ujarnya di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Sampai dengan saat ini, ia mengatakan, ada sekitar 25 anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dan sudah diproses pendisiplinan.

"Empat video itu berasal dari lokasi yang berbeda. Ada yang di depan Kedutaan Spanyol dan di depan Asrama Brimob. Itu salah satunya yang ditemukan," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, Polri juga akan mendalami temuan empat video yang diberikan Komnas HAM.

"Kami akan terus dalami. Di samping itu kami juga berikan informasi informasi yang dibutuhkan Komnas HAM, prinsipnya kerja sama ini saling melengkapi dari temuan-temuan yang ada. Meski nanti arah dari pada pembuatan tetap masing-masing. Kepolisian punya perspektif sendiri dalam menjalankan tupoksinya, begitu juga Komnas HAM," ujarnya.

Ditemui di tempat terpisah, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengaku akan terus mengawasi pihak kepolisian dalam memberikan hukuman bagi para anggotanya yang terbukti melakukan tindakan kekerasan.

Sebab, menurutnya, apa pun alasannya kekerasan tetap tidak diperbolehkan terjadi dan merupakan sebuah kesalahan.

"Nanti kami tanya lagi, apa hasilnya. Kami minta juga secara khusus untuk dipublikasikan, jangan proses pendisiplinan atau apa pun terhadap petugas yang salah itu dilakukan internal tanpa publikasi. Kami minta supaya itu dipublikasikan, biarlah publik menilai juga," ujarnya.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto