tirto.id - Polres Jakarta Barat telah melimpahkan 75 tersangka kerusuhan 21-22 Mei kepada kejaksaan. Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri pada Kamis (18/7/2019).
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Metro Jakarta Barat dalam perkara yang dikenal dengan istilah 21-22," kata Mukri melalui keterangan tertulisnya yang diterima reporter tirto.
Menurut Mukri, jaksa penuntut umum sudah menyatakan berkas perkara 75 tersangka itu lengkap (P-21). Oleh karena itu, mereka akan segera menjalani persidangan.
"Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara 75 tersangka tersebut lengkap (P-21), sehingga penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Mukri.
Kepolisian membagi berkas 75 tersangka tersebut dalam 19 perkara. Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 187 jo pasal 55 KUHP, pasal 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 ayat (1) KUHP, pasal 211 jo pasal 55 KUHP, pasal 358 KUHP, pasal 212 jo pasal 55 KUHP, pasal 218 jo pasal 55 KUHP, pasal 216 jo pasal 55 KUHP.
Mukri mengatakan Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap 75 tersangka ini dengan waktu 20 hari sejak 18 Juli 2019. Penahanan itu sesuai ketentuan pasal 25 ayat 1 KUHAP.
Masa penahanan itu, kata Mukri, bisa diperpanjang lagi oleh ketua Pengadilan Negeri selama 30 hari sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (2) KUHAP.
Perpanjangan masa penahanan bisa dilakukan sampai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeluarkan surat penetapan jadwal pelaksanaan sidang bagi 75 tersangka tersebut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom