tirto.id - Ombudsman RI menemukan 4 maladimistrasi yang dilakukan Polri dalam penanganan aksi massa di Bawaslu, 21-23 Mei 2019 lalu. Namun Polri yang diwakili Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Moechgiyarto menolak temuan dan saran yang disampaikan Ombudsman.
Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, hal ini menunjukkan bahwa Korps Bhayangkara ogah diawasi.
"Penolakan ini menjadi catatan sebagai sebuah institusi yang memberikan pelayanan publik konteks penegakan hukum, dalam tanda kutip, tidak mau diawasi kinerjanya dalam rangka menjalankan perintah UU," kata Ninik di kantornya, Kamis (10/10/2019).
Adapun 4 temuan Ombudsman antara lain, ada penyalahgunaan wewenang; penyimpangan prosedur dan tidak kompeten pada perencanaan dan plotting pasukan; cara bertindak Polri; serta proses hukum terhadap tersangka dan barang bukti.
Sejumlah indikator yang mendorong kesimpulan itu, jelas Ninik, polisi tidak memiliki laporan yang efektif terkait penggunaan senjata dan alat-alat kepolisian lainnya. Padahal polisi menggunakan peluru karet, gas air mata, dan senjata lainnya untuk menghadapi massa 21-23 Mei.
"Penggunaan alat-alat kepolisian yang seharusnya oleh aparat itu selalu dilaporkan setiap harinya, dalam temuan kami laporan sebagai bagian dari upaya melakukan evaluasi dan pengawasan tidak dilakukan secara efektif sehingga ada penyimpangan prosedur," imbuhnya.
Ninik menjelaskan, Ombudsman telah meminta keterangan banyak pihak dalam proses investigasi. Mereka di antaranya ialah masyarakat sipil, aparat penegak hukum, dan rumah sakit.
Ombudsman juga telah tiga kali mendatangi kepolisian untuk melakukan konfirmasi atas temuan mereka.
"Memang ada beberapa yang dibantah. Meskipun demikian kami punya analisis dan temuan yang menguatkan temuan kami. Maka inilah kesimpulan yang kami dapatkan sebagai hasil akhir," kata Ninik.
Selanjutnya Ombudsman berencana menyampaikan laporan itu langsung ke Kapolri dalam waktu dekat. Jika Kapolri juga menolak laporan itu maka Ombudsman akan menyampaikan laporan itu langsung ke Presiden dan DPR.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana