tirto.id - Ketua Ombudsman RI M Najih menyebutkan, pihaknya merampungkan 8.348 laporan masyarakat selama 2023. Penyelesaian itu dilakukan dalam tahapan pemeriksaan laporan dari masyarakat.
Ia berujar, penyelesaian aduan masyarakat terdiri dari tiga tahapan. Pertama, tahapan penerimaan dan verifikasi laporan. Kemudian, tahapan pemeriksaan laporan. Terakhir, tahapan resolusi dan monitoring.
"Tahapan kedua, yaitu pemeriksaan laporan. Dalam tahap ini, tahun 2023, secara agregat nasional, [Ombdusman RI] telah menyelesaikan 8.348 laporan," ucap Najih melalui siaran YouTube Ombdusman RI, Jumat (19/1/2024).
Ia mengatakan, melalui tahap pemeriksaan laporan, Ombudsman RI akan memanggil pelapor, terlapor, serta saksi. Dalam tahap itu, mayoritas aduan masyarakat bisa diselesaikan oleh Ombdusman RI.
Akan tetapi, Ombdusman RI akan melanjutkan proses penyelesaian aduan masyarakat ketika tidak menemukan solusi saat tahap pemeriksaan laporan, yakni tahapan resolusi dan monitoring. Menurut Najih, kasus yang memasuki tahapan reolusi dan monitoring tidak terlalu banyak.
"Proses ketiga ini proses ujung dari penyelesaian dari Ombudsman," ucap Najih.
"Ada proses yang tidak bisa dilaksanakan di tahap hasil pemeriksaan sehingga tahap yang masuk resolusi dan monitoring tidak sebanyak yang diselesaikan di tahap pemeriksaan," lanjutnya.
Di sisi lain, Najih juga turut menyampaikan bahwa Ombudsman RI telah menangani 283 laporan dalam tahapan resolusi dan monitoring mulai 2016-2023. Ratusan laporan itu terdiri dari 93 laporan yang masih belum diselesaikan serta 198 laporan yang telah menemukan titik terangnya.
Substansi laporan yang paling banyak diterima adalah mengenai kepegawaian, pertanahan, perizinan, dan desa. Lalu dari sisi maladministrasi pelanggaran yang paling banyak ditemukan terkait penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
"Yang belum selesai termasuk laporan masyarakat yang kategori berat, memerlukan waktu penyelesaiannya yang tidak cukup dengan proses yang sederhana," urai Najih.
Lebih lanjut, selama tahun 2023 Ombudsman RI mengeklaim bahwa penyelesaian laporan tahap resolusi dan monitoring mampu mengembalikan kerugian masyarakat dalam bentuk nilai uang mencapai Rp11,68 miliar.
Kemudian manfaat lainnya adalah perolehan ijin, pembangunan pasar dan penempatan pedagang, perbaikan kebijakan, serta perbaikan sistem yang diperoleh masyarakat pelapor.
Sebagai informasi Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Ayuningtyas