Menuju konten utama

Ombudsman Temukan 5 Malaadministrasi Izin Impor Bawang Putih

Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam pelayanan penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kemendag.

Ombudsman Temukan 5 Malaadministrasi Izin Impor Bawang Putih
Pedagang membersihkan kulit bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (4/7/2022). ANTARA FOTO/Budi Prasetiyo/wsj.

tirto.id - Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam pelayanan penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag)

"Hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman menduga ditemukan maladministrasi yang dilakukan oleh Dirjen Daglu Kemendag," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).

Ia mengungkapkan awalnya ada pelapor yang menyampaikan permohonan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) pada awal 2023, tetapi pelapor mengalami beberapa kali pengembalian dokumen di sistem inatrade hingga dokumen dinyatakan lengkap secara sistem.

“Pelapor menyampaikan pengaduan kepada Kemendag namun tidak direspon, kemudian pelapor menyampaikan pengaduannya kepada Ombudsman,” ucap Yeka

Yeka menyampaikan bukti bahwa pelapor mengajukan permohonan SPI pada 13 Juli 2023, lalu diterbitkan pada 27 Juli 2023. Sedangkan permohonan lain yang lebih dahulu diajukan pada Februari 2023 dibiarkan untuk tidak mendapatkan notifikasi dari Ditjen Daglu Kemendag.

Oleh karena itu, Ombudsman melakukan pemeriksaan sejak 6 September- 9 Oktober 2023 dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, diantaranya Ketua Tim Kerja Bidang Pertanian dan Peternakan, pelapor, hingga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman, terdapat 5 temuan maladministrasi. Pertama, pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut-larut yakni dengan dasar tidak berjalannya prosedur penerbitan dan ketentuan fiktif positif 5 hari SPI Bawang Putih setelah dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana prosedur yang diatur dalam Permendag No. 25/2022 jo Permendag 20/2021.

Kedua, melampaui wewenang dalam hal tertahannya penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar penggunaan justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI Bawang Putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya sesuai UU 7/2014 jo PP 29/2021 jo Permendag 25/2022 jo Permendag 20/2021.

Temuan ketiga, adanya penundaan berlarut dalam penerbitan SPI Bawang Putih bagi Pelapor yang sangat melebihi jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.

Keempat, ditemukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.

Terakhir, diskriminasi. Yeka mengatakan, dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan perlakuan penerbitan SPI Bawang Putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI Bawang Putihnya

Atas temuan itu, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif terhadap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk menerbitkan SPI bawang putih kepada pemohon yang terlebih dahulu dokumennya dinyatakan lengkap oleh sistem (first in, first serve).

“Hal ini sebagai bentuk peningkatan kinerja pelayanan publik dalam pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Ditjen Daglu Kemendag,” kata Yeka

Kemudian Ombudsman meminta mencabut peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih.

Selanjutnya, kata Yeka, Ombudsman memberi saran untuk menyusun dan menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan terkait Penyelenggaraan Sistem Inatrade.

Baca juga artikel terkait KEMENDAGRI atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Reja Hidayat