Menuju konten utama

Kemendag: TikTok Belum Ajukan Izin Bisnis E-Commerce

Rifan Ardianto menyebut, TikTok hingga saat ini belum mengajukan izin e-commerce atau perdagangan secara daring.

Kemendag: TikTok Belum Ajukan Izin Bisnis E-Commerce
Pedagang WTC mangga dua yang juga berjualan melalui TikTok Shop. tirto.id/Hanif

tirto.id - Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyebut, TikTok hingga saat ini belum mengajukan izin e-commerce atau perdagangan secara daring.

Menurut Rifan, TikTok telah mematuhi model bisnisnya dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk mendapatkan izin sebagai social commerce.

“Saat ini mereka sudah menyesuaikan model bisnisnya sesuai Permendag 31 Tahun 2023 sebagai social commerce, tetapi memang terkait dengan perizinan e-commerce kami belum menerima," ucap Rifan saat Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Rifan menjelaskan, saat ini pemerintah menantikan pengajuan izin e-commerce dari pihak TikTok sebelum dapat kembali berbisnis.

“Kami juga masih menunggu, kita lihat saja perkembangan ke depannya seperti apa,” kata dia.

Sebelumnya, dikabarkan TikTok Shop akan membuka kembali layanannya pada 10 November 2023. Informasi tersebut ramai dibicarakan di media sosial.

“Terkait dengan TikTok yang buka kembali 10 November, saya sendiri belum pernah dengar sih,” kata Rifan.

Untuk diketahui, TikTok Shop secara resmi menyetop layanannya pada 4 Oktober 2023. Keputusan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melarang penggabungan media sosial dan e-commerce.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan alasan pemerintah untuk melarang social commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi jual beli langsung. Menurutnya, konsep social commerce dapat merugikan karena memiliki algoritma yang dapat memengaruhi perilaku konsumen.

Selain itu, TikTok Shop memiliki sejumlah besar pelanggan karena menawarkan produk-produk dengan harga yang sangat rendah, yang menciptakan indikasi praktik predatory pricing.

Baca juga artikel terkait IZIN TIKTOK SHOP atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang