tirto.id - TikTok Shop resmi ditutup per kemarin, Rabu (4/10/2023) setelah Permendag 31 Tahun 2023 menertibkan aturan social commerce (s-commerce). Namun demikian, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki menuturkan, TikTok Shop bisa beroperasi kembali melalui format baru.
"Kalau bikin baru bagus, kan mereka bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia yang selama ini ditutup karena izinnya belum boleh berjualan,” kata Teten Masduki saat ditemui dałam acara Indonesia Digital Meetup 2023, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Teten memberi syarat, TikTok harus memenuhi izin membuka e-commerce di Tanah Air, kemudian aplikasi nantinya dibuat terpisah.
“Harus mengikuti Permendag 31 Tahun 2023. Mereka bisa [operasi kembali],” katanya.
Aturan Permendag 31 Tahun 2023, kata Teten, sebagai pedoman kewajiban bagi semua platform e-commerce. Teten meluruskan, tutupnya TikTok Shop tidak semata-mata untuk membunuh bisnis pada platform tersebut.
“Mereka semua pelaku usaha di Indonesia platform global harus mengikuti peraturan pemerintah Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi membeberkan, alasan pemerintah melarang social commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi jual beli secara langsung. Ia menilai, konsep social commerce merugikan karena ada algoritma yang bisa mempengaruhi konsumen.
"Perdagangan adil jadi bagaimana sosial media ini tidak serta merta menjadi e-commerce. Karena apa? karena ini algoritma nih," kata Budi Arie usai rapat terbatas soal social commerce seperti TikTok di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Budi Arie menekankan bahwa, social commerce mengganggu kedaulatan data Indonesia. Ia mengaku pemerintah khawatir data yang disetor ke media sosial akan disalahgunakan. Hal itu dikhawatirkan akan berlanjut ke usaha digital lain seperti pinjaman online.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Maya Saputri