tirto.id - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, menyebut saat ini Shoptokopedia disiapkan sebagai pengganti TikTok Shop agar sesuai peraturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
"Untuk Tokopedia sekarang iniannya seluruhnya sudah memenuhi, dan kami segera berkirim kepada Shoptokopedia sebagai pengganti TikTok Shop, ini tinggal perizinannya saja yang diperbaiki," kata Isy kepada awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Sejak diterapkannya Permendag Nomor 31, pengaturan aplikasi antara TikTok Shop dan Tokopedia terus dipantau. Saat ini, Isy melaporkan bahwa back end (teknologi)dan front end (tampilan depan) Shoptokopedia sudah sesuai aturan. Namun demikian, pengawasan merger antara keduanya masih terus dipantau.
"Kalau yang back end dan front end sudah sesuai dengan Permendag 31 tapi bukan berarti berhenti, kami akan monitoring terus-menerus, jangan-jangan ada perubahan atau apa kan," kata dia.
"Dan kalau ada sesuatu di front end-nya nanti kita panggil, untuk lihat back end, lihat dalamnya, ada potensi tidak sesuai aturan pasti kita panggil," imbuhnya.
Di samping itu, sejak kembalinya TikTok Shop setelah izinnya sempat dicabut, pihak Tokopedia menyampaikan bahwa ada peningkatan penjualan produk lokal melalui program Beli Lokal. Oleh karena itu, pelaku UMKM terus diupayakan didorong dari aktivitas penjualan.
"Klaim dari teman-teman Tokopedia ada peningkatan dari program Beli Lokal tadi, memang ada peningkatan, tapi kita harus ada survei," ucap Isy.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan buka peluang mencabut izin operasional TikTok Shop imbas belum sepenuhnya mematuhi aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
“Ya, ada ketentuan boleh dicabut izinnya,” kata Teten kepada awak media menjawab terkait TikTok Shop yang masih melanggar aturan di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Menurut dia, TikTok Shop harus memisahkan sepenuhnya antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok Shop sebagai praktik e-commerce.
“Karena kita dengan Permendag 31/2023 itu, kan, multichannel, coba Anda beli di TikTok Shop, pasti bukan ke Tokopedia, tapi ke TikTok Shop, itu completely melanggar," kata Teten.
Selain belum mematuhi pemisahan e-commerce dengan media sosial, kata teten, TikTok juga masih memainkan predatory pricing. Kondisi demikian, kata dia, membuat iklim UMKM lokal terancam terganggu.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang